Seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Aek Natas. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH, pada Selasa, 13 Mei 2025 melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
IPDA Bambang menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, saksi bernama Fatur Rahman Silaen membuka pintu samping belakang rumah dan melihat ventilasi jendela atas dalam keadaan rusak, yang menimbulkan kecurigaan.
Saksi kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati kondisi di dalamnya sudah berantakan. Setelah melakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga milik korban telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain satu unit notebook ASUS putih, satu laptop Sony Vaio hitam, satu kompor gas dua tungku merk Rinnai, serta kamera Canon EOS 3000D.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur satu speaker besar, dua speaker kecil, satu bilah pisau besar, dua bilah pisau kecil, satu set blender Philips, satu tabung gas 3 kg, satu celengan berisi uang tunai Rp3.850.000, dan satu unit panci stainless dengan tutup kaca. Nilai total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Mengetahui hal tersebut, saksi segera menginformasikan kejadian ini kepada korban, Dr. H. Muhammad Yunus Silaen, S.Ag, MA. Karena korban saat itu masih dalam tugas di Kantor Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Utara, ia baru bisa datang ke Polsek Aek Natas dan membuat laporan resmi pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya diketahui identitas pelaku bernama Raja Halomoan Tanjung, warga Dusun Mangga-Mangga, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim Polsek Aek Natas langsung melakukan penangkapan pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Terang Bulan.
Dalam proses interogasi, Raja Halomoan Tanjung mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban. Ia kemudian dibawa ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi dan barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan oleh IPDA Bambang Wahyudi.