Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis dibubarkan Satgas Covid 19 Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (31/72021).
Pembubaran tersebut bukan tidak beralasan, sebab dalam pelaksanaan pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Indonesia Kecamatan Batang Kuis tersebut telah melanggar protokol kesehatan yakni membuat kerumunan warga yang sangat banyak, tidak menjaga jarak, serta tidak menyediakan tempat mencuci tangan.
Untuk penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 yang telah diberlakukan di Kabupaten Deli Serdang, Satgas Covid 19 Kecamatan Batang kuis mengambil langkah pembubaran tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19 yang jumlahnya semakin tinggi.
Selanjutnya, Team Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM level 3 tersebut telah menegur Panitia Pembagian beras Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut sehingga pembagian BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya koordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang Kuis.
Ketika dikonfirmasi terkait pembubaran ini Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu, SH mengatakan kegiatan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tersebut telah melanggar protokol kesehatan, sehingga bersama Danramil 05 Batang Kuis Kapten Inf Poniman, Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi, SH MH, Kanit Intel Ipda J Siburian, Kanit Binmas Ipda KZ. Lubis, Sekcam Batang Kuis Junaidi, SE serta FKDM Kecamatan Batang Kuis dalam kegiatan penegakan Ops Yustisi PPKM Level 3 ini harus melakukan pembubaran demi mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kecamatan Batang Kuis.
"Untuk kegiatan BST dan PKH tersebut diundur sampai dengan adanya koordinasi lanjutan dengan Muspika Kecamatan Batang Kuis," tukasnya.