Biadab, ABG di Sumbul, Dairi cabuli bocah 3 tahun
Dairi (utamanews.com)
Oleh: Ivandi
Jumat, 15 Sep 2017 21:25
AS, 17 tahun, warga Desa Pegagan Julu IV, Dusun Buluh Ujung, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli bocah berinisial, NS, 3 tahun, yang masih tetangganya sendiri, Minggu (10/9) pagi sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian tidak senonoh itu dipicu oleh film porno yang ditonton dari handphone milik temannya
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui ayah korban, saat pulang dari ladang sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu, ibu korban mengatakan bahwa kemaluan anaknya sakit. "Sakit kenapa?" ujar ayah korban yang kemudian menanyakan kepada korban.
Ditanya oleh bapaknya, korban menceritakan saat Ia sedang bermain-main dengan temannya, kemudian tersangka datang memanggil korban dan mengajak ke dalam rumah opung korban yang lagi sepi karena sedang pergi ke gereja.
Sesampainya di dalam rumah, oleh tersangka rok yang dipakai korban di singkapkan dan kemudian merabah-raba kemaluannya, selanjutnya memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.
Usai puas mengobok-ngobok kemaluan korban tersangka pun pergi meninggalkan korban.
Selanjutnya, bapak korban pun menanyakan kebenaran tersebut kepada tersangka, dimana saat itu tersangka mengakuinya dan mengatakan bahwa benar memasukan jarinya pada kemaluan korban.
Atas kejadian itu, Senin (11/9) bapak korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dairi.
Terpisah, Kasat Reskim, AKP Agus M Butarbutar menyatakan bahwa tersangka sudah ditahan.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" terang AKP Agus, Jumat (15/9).
Disebutkan Agus, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dari undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.