Bawa Ganja Ke Pakter Tuak, MP Diamankan Satresnarkoba Polres Toba
Toba (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen
Jumat, 12 Agu 2022 21:20
Istimewa
Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Satresnarkoba Polres Toba amankan seorang Pria dari Pakter tuak yang diketahui memiliki Narkoba jenis Ganja di Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (10/8/2022).
Kasat Narkoba AKP Yugun BM Sibagariang menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Toba merupakan informasi dari masyarakat, bahwa di kedai tuak yang berada di Desa Ompu Raja Hutapea Laguboti, ada seorang pria yang memiliki Ganja.
Kemudian, Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan mengamankan seorang pria berinisial MP (45) warga Desa Gasaribu Laguboti, karena memiliki ganja yang ada padanya, lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Toba.
Menurut Kasat Narkoba penangkapan ini merupakan buah tindak lanjut dari komitmen yang telah dilakukan oleh Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK pada Minggu yang lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba, dijelaskan bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka seberat 3,90 gram.
Atas perbuatan oleh tersangka yang melanggar pidana Narkotika pasal 114 ayat (1) subs.pasal 111 ayat (1) dan UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman yang di kenakan kepada tersangka 5 tahun keatas.