Aksi pencurian dengan modus jambret yang berujung pembobolan rekening perbankan kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah seorang warga asal Tapanuli yang baru saja pulang kampung ke Desa Teluk Binjai, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan.
Kejadian bermula saat korban berhenti di Aek Kanopan untuk membeli oleh-oleh. Sambil menunggu, korban yang duduk di dalam mobil memainkan ponsel VIVO miliknya. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal datang dengan sepeda motor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun upayanya sia-sia karena pelaku langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu.
Kejutan tak berhenti di situ. Saat korban mengurus penggantian SIM card di Grapari, ia mencoba membuka aplikasi BRIMO di ponsel barunya dan menemukan bahwa akun BRIMO miliknya telah diblokir.
Korban pun memeriksa mutasi rekening dan mendapati transaksi mencurigakan senilai Rp10 juta yang telah berhasil ditransfer oleh pelaku. Setelah dicek langsung ke bank BRI, saldo korban memang sudah berkurang drastis.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta, mencakup nilai handphone dan saldo rekening yang raib. Korban kemudian membuat laporan resmi sekaligus menyerahkan barang bukti ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemasangan jaringan informasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang tersangka, yakni Muhammad Firza alias Firza dan M. Akbar Aritonang alias Akbar. Keduanya kemudian diburu oleh tim kepolisian.
Pada Senin, 21 September 2025 sekitar pukul 23.55 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap. Dalam interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian ponsel dan membobol akun BRIMO milik korban.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Kualuh Hulu menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan tindak pidana serius yang merugikan masyarakat dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.