Polsek Medan Area mengamankan dua pelaku penjambretan yang terjadi di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Minggu (15/03/2026) siang. Kedua pelaku berinisial MY (35) dan HR (34), warga Jalan Pasar Merah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, Ainul Yaqin, memberikan apresiasi kepada korban, Tuti Damai Hendriani Hutabarat (41), seorang karyawan harian dari Sinar Indonesia Baru, yang berani mengejar pelaku setelah gelang emasnya dirampas hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Khairul Fajri Lubis menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. HR pernah dipenjara karena kasus jambret ponsel pada 2021, sementara MY juga pernah menjalani hukuman penjara pada 2014.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Medan Area dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di jalan, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri, serta segera melapor jika melihat kejadian mencurigakan.