Pembubaran aksi unjuk rasa yang berlangsung di sekitar kawasan Sun Plaza, Kota Medan, pada Jumat sore (29/08/2025), diwarnai tindakan represif aparat kepolisian. Peristiwa tersebut menimbulkan kecaman dari berbagai pihak setelah sebuah video beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang warga dalam kondisi tergeletak di jalan, dengan tangan terikat dan mengalami luka di bagian kepala. Rekaman itu diduga kuat menunjukkan adanya penggunaan kekerasan oleh aparat saat membubarkan massa aksi.
Sejumlah saksi mata di lokasi menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bagian dari massa aksi. Ia dilaporkan sempat ditangkap oleh aparat, lalu dipukuli hingga tak berdaya sebelum akhirnya dibiarkan terkapar di tengah jalan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Penanganan aksi massa seharusnya dilakukan dengan pendekatan persuasif, bukan dengan cara represif,” ujar salah satu aktivis mahasiswa yang berada di lokasi kejadian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Masyarakat pun mendesak agar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, segera mengambil langkah tegas.
Desakan publik mengarah pada perlunya investigasi menyeluruh terhadap tindakan aparat di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar oknum yang terlibat diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat dalam menangani aksi unjuk rasa di tanah air. Padahal, hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara hukum.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tanpa tekanan, intimidasi, atau kekerasan dari pihak manapun, termasuk aparat.
Berbagai organisasi masyarakat sipil, LSM, hingga kalangan mahasiswa mengecam keras tindakan tersebut. Mereka mendesak Komnas HAM untuk segera turun tangan melakukan investigasi secara independen.
Kelompok-kelompok tersebut juga menyerukan agar Polri mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam setiap tindakannya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.
Menurut mereka, Polri bukan hanya penegak hukum, melainkan juga pelindung masyarakat yang seharusnya menjunjung tinggi etika serta profesionalisme dalam bertugas di lapangan.
Insiden di Medan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum dan kebebasan berekspresi harus berjalan seiring demi menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.