Kamis, 21 Mei 2026

GMNI Medan Kecam Tindakan Represif Aparat di Padang Halaban, Minta Kapolda dan Kapolres Bertanggung Jawab

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dito Rabu, 28 Jan 2026 14:06
Istimewa

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Medan mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat dan kader GMNI Labuhan Batu saat melakukan advokasi di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu.

GMNI menilai tindakan aparat berupa kekerasan, intimidasi, dan pembungkaman suara masyarakat merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi.

“Ketika rakyat mempertahankan tanah dan ruang hidupnya, negara justru hadir dengan wajah kekerasan. Aparat telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” kata DPC GMNI Medan dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (28/1).

Menurut GMNI, mahasiswa yang menjalankan peran pendampingan terhadap masyarakat justru menjadi korban, sehingga tindakan represif tersebut dinilai bukan sekadar insiden, melainkan bagian dari pola pembungkaman perlawanan rakyat.
GMNI Medan menegaskan bahwa tindakan aparat melanggar hak atas rasa aman, hak menyampaikan pendapat, serta hak atas tanah dan penghidupan yang layak. Negara dinilai tidak seharusnya menggunakan aparat keamanan untuk mengamankan kepentingan korporasi dengan mengorbankan hak warga negara.

“Akar konflik agraria di Padang Halaban bersumber dari persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology yang hingga kini menyisakan banyak masalah hukum dan sosial,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas dasar itu, GMNI Medan mendesak pemerintah mencabut HGU PT Sinar Mas Agro Resources and Technology di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu, karena dinilai menjadi sumber konflik agraria berkepanjangan.

GMNI juga menyoroti Surat Kementerian Hak Asasi Manusia tertanggal 26 Januari 2026 yang meminta agar proses penggusuran masyarakat Padang Halaban ditunda. Surat tersebut dikeluarkan karena lahan masih dalam proses pengajuan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan terdapat indikasi permasalahan dalam HGU.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Mengabaikan surat tersebut sama saja dengan mengabaikan prinsip penghormatan HAM dan supremasi hukum,” tegas GMNI.

Dalam pernyataannya, GMNI Medan menuntut Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Labuhan Batu AKBP Wahyu Endrajaya untuk bertanggung jawab penuh atas tindakan represif yang terjadi.

“Evaluasi menyeluruh, penghentian kekerasan, serta penindakan terhadap oknum pelaku harus segera dilakukan,” ujar GMNI.

iklan peninggi badan
GMNI Medan menegaskan akan terus berdiri bersama masyarakat Padang Halaban dan memperjuangkan reforma agraria. “Tanah bukan sekadar komoditas, melainkan sumber kehidupan rakyat. Selama ketidakadilan masih terjadi, perlawanan konstitusional akan terus dilakukan demi keadilan sosial,” tutup pernyataan tersebut.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later