Sembilan warga Medan, yakni Surepno Safran SH, Yunus, Edy Fernando, Ricky AB Sidik, Rosmiaty, Bramudya Himawan, Irwan Musriza Harahap, Ferryanto W Siregar dan Ir. Abraham Ginting, terpaksa menjadi terpidana akibat rekayasa proses hukum setelah dituding melakukan penguasaan lahan tanpa seizin yang berhak, padahal surat pelapor yang mengaku berhak ternyata palsu.
Mereka divonis dengan hukuman penjara, masing-masing selama 2 hingga 3 bulan. Perkara ini tercatat di PN Medan dengan registrasi Nomor 3, 5 dan 6/Pid.C/2024/PN Medan.
Kasus ini bermula pada 21 Februari 2021, ketika Ir. Ashari melaporkan dugaan penguasaan tanah tanpa izin ke Polrestabes Medan. Dasar laporan tersebut adalah Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Syamsudin Arifin yang diteken Lurah Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan pada 12 Maret 2008 serta Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi No.109 yang dibuat oleh Notaris Agustina Karnawati SH pada 30 April 2011.
Namun, pada awal Oktober 2024, situasi berbalik. Surepno Safran menerima surat pernyataan dari Notaris Agustina yang menyatakan bahwa akta yang dijadikan dasar laporan polisi tersebut tidak pernah diterbitkannya, dan memastikan telah terjadi pemalsuan.
Pernyataan ini menciptakan kebingungan, mengingat laporan Ir. Ashari didasarkan pada dokumen yang kini dinyatakan palsu.
Warga berharap Kapolda Sumut memberi arahan pada para penyidik yang terlibat terutama atas ketidakprofesionalan kepolisian dalam memastikan keabsahan surat kepada Notaris.
Sementara itu, selain 9 warga yang sudah divonis tersebut, saat ini Penyidik Polrestabes Medan sedang memeriksa 5 warga lainnya dari perumahan yang sama.
"Informasi dari rekan kami yang diperiksa, penyidik kepolisian sudah menunjukkan SHM pelapor sebagai dasar, namun anehnya di SHM tersebut rumah-rumah yang dituduhkan dikuasai kami itu tertulis tanah kosong. Padahal kami sudah berada di sana puluhan tahun," ungkap Surepno Safran, Senin, 14 Oktober 2024.
Menanggapi perkembangan terbaru ini, Surepno Safran dan warga yang merasa telah dikriminalisasi akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan, berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
"Kami akan melaporkan kasus ini ke Propam," kata Surepno Safran.
Sementara itu, Ir. Ashari, penyidik kepolisian yang menangani, Lurah serta Hakim, dihadapkan pada potensi masalah hukum akibat laporan yang didasari dokumen yang ternyata tidak sah.