Kamis, 30 Apr 2026

Luar Biasa, Diduga Tanpa PBG, Developer Perumahan Bebas Membangun di Jalan Rinte Kota Medan

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian Jumat, 21 Feb 2025 08:46
Bangunan tanpa PBG di jalan Rinte Raya, Selayang, Medan Tuntungan kota Medan.
 majalahceo.id

Bangunan tanpa PBG di jalan Rinte Raya, Selayang, Medan Tuntungan kota Medan.

Tampak Bangunan yang berada di Jalan Rinte Raya Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan bebas berdiri Tanpa Plang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 

Pantauan awak media dapat berdiri bebas tanpa ada tindakan dari Apararatur Pemko Medan disebut untuk Property itu terindikasi tidak mengantongi PBG, sebab pada Jum'at (21/2/2025) di lokasi tidak bisa ditemukan plang PBG pengganti IMB.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

Seperti diketahui, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Masyarakat sekitar mengherankan bangunan itu tidak mendapat tindakan padahal tidak ada izin sama sekali. Sehingga ada pikiran dari sebagian warga, bahwa tidak perlu mengurus izin untuk membangun.

Seorang warga bernama Parmin mengatakan, “Mungkin zaman sekarang tidak ada lagi pengawasan dan penindakan dari pemerintah."

"Makanya di sekitar sini ada beberapa bangunan yang terang-terangan tidak pake izin membangun,” kata Parmin.

Namun hal itu dibantah warga lain yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan, berinisial AC. Menurut AC,masih ada pengawasan serta tindakan dari pihak Pemko Medan.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Beberapa waktu yang lalu, bangunan yang saya urus mendapat tindakan berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan kok,” ujar AC.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, seharusnya ada tindakan dan sanksi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga tindakan pembongkaran.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan bahwa saat ini, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota sebelumnya Bobby Nasution dan saat Rico Waas terus berfokus untuk memaksimalkan perolehan PAD. Oleh sebab itu, Rahmad juga juga meminta Dinas Perkimtaru Kota Medan untuk bekerja keras dalam memberikan sanksi tegas sesegera mungkin kepada para pemilik bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Medan, termasuk kepada pemilik bangunan tanpa PBG di Jalan Bunga Rinte 2 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan. 

iklan peninggi badan
"Sebab saat ini kita sedang berlomba dengan percepatan pembangunan. Untuk itu semua OPD di lingkungan Pemko Medan harus mendukung upaya Wali Kota Medan tersebut. Salah satunya memaksimalkan PAD dari sektor PBG, dan menindak tegas bangunan yang melanggar aturan," pungkasnya.

Editor: Budi
Sumber: majalahceo.id

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️