112 PMI/TKI ilegal diamankan dan diserahkan ke Posko Induk Gugus Tugas COVID-19 Tanjung Balai
Tanjungbalai (utamanews.com)
Oleh: Marshal
Jumat, 22 Mei 2020 14:32
Marshal
Sejumlah 112 orang PMI/TKI ilegal asal negara Malaysia, hari ini (22/05/2020) pukul 02.00 WIB diserahkan ke Posko Induk Gugus Tugas COVID-19 Kota Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.
PMI/ TKI ilegal itu diamankan dari dua lokasi yang berbeda, yakni sejumlah 69 orang diamankan oleh Satpol Air Tanjung Balai dari Desa Bagan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, sementara 43 orang lainnya diamankan oleh Babinsa Koramil 08/PB dan masyarakat di Dusun XI Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
"Meningkatnya arus kepulangan PMI/TKI secara ilegal melalui perairan Tanjung Balai Asahan membuat Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Tanjung Balai yang harus bekerja ekstra siang dan malam", ujar Sekretaris Kesbangpol Kota Tanjung Balai Agus Toni, S.Pd, salah seorang Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Tanjung Balai.
Ia mengatakan kepada awak media bahwa kadangkala di Posko Induk kekurangan tenaga dan armada pengangkutan untuk menjemput TKI yang sudah diamankan oleh aparat ataupun masyarakat.
Oleh karenanya Agus Toni mengharapkan pengertian Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memberikan dukungan kendaraan dan tenaga bantuan. "Karena biar bagaimanapun juga lokasi masuknya para TKI adalah wilayah Kabupaten Asahan," ujarnya.
"Masalah kepulangan TKI secara ilegal adalah masalah kita semua, oleh karenanya harus ada bantuan bagaimana caranya agar Tim Medis dapat melakukan pemeriksaan kesehatan mereka, agar tidak membawa dampak Virus Corona ke tanah air yang sangat beresiko bagi seluruh masyarakat," ungkap Agus Toni penuh semangat.