Selasa, 20 Mei 2025

Pungut Pajak Restoran Secara Harian, Inovasi BPKPAD Kota Binjai

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Senin, 22 Mei 2023 22:12
Erwin Toga T. P. Purba
 Istimewa

Erwin Toga T. P. Purba

Hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus berusaha untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 ini. 

Salah satu agar target PAD dapat terpenuhi sesuai target, yaitu sebesar Rp64 miliar, BPKPAD Kota Binjai pun menyurati pedagang non permanen, khususnya yang berjualan di Pasar Kaget, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota. 

Hal tersebut ditegaskan Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga T. P. Purba S.Sos. M.SP, saat dikonfirmasi swak media, Senin (22/5) sore. Menurutnya, pemungutan pajak terhadap rumah makan/warung non permanen tersebut, rencananya akan dilakukan secara harian. 

"Kami sudah mendatangi para wajib pajak yang berjualan di Pasar Kaget Binjai. Dalam pertemuan itu, para pedagang mengaku keberatan jika mereka dikutip setiap bulan, namun mereka minta setiap hari dan mereka setuju," ungkap Erwin Toga, seraya menambahkan bahwa kutipan setiap hari yang disetujui yaitu sebesar Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah). 
Erwin Toga juga menjelaskan, dalam hal pungutan Pajak ini, Pemerintah tidak membebani pengusaha warung atau pedagang. Sebab, Pajak yang dimaksud adalah kewajiban konsumen yang dititipkan melalui pengusaha/pedagang tersebut. 

Bahkan dalam pengutipan nantinya, sambung Erwin, BPKPAD Kota Binjai akan memberikan bukti bayar berupa karcis sesuai tarif yang ditentukan oleh petugas kepada para pelaku usaha. 

"Jadi dalam hal ini, kami tidak membebani pengusaha. Begitupun, kami minta kepada pengusaha untuk jujur melaporkan omset. Sebab ada konsekuensi hukumnya," tegas Erwin Toga. 

Disinggung hingga saat ini berapa persentasi PAD yang sudah diterima pihaknya dari target Rp 64 miliar pada tahun 2023 ini, pria berkacamata ini menegaskan sudah berkisar 45 persen. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Erwin Toga juga menjelaskan, pemungutan pajak rumah makan atau warung non permanen secara harian tersebut juga berdasarkan Peraturan Walikota nomor 30 tahun 2011, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Binjai nomor 3 tahun 2011 tentang pajak Daerah pada Pasal 13 bahwa pembayaran pajak restoran yang dilaksanakan secara harian dengan besaran tarif disesuaikan. 

Sebagai Kepala BPKPAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba menghimbau kepada wajib pajak, untuk dapat memenuhi tanggung jawabnya demi pembangunan Kota Binjai. 

Berikut data yang diterima awak media terkait besaran tarif pajak restoran yang dilaksanakan secara harian : 

iklan peninggi badan
- Berbentuk warung dengan jumlah meja 1 s/d 3 : Rp2.000 s/d Rp5.000

- Jumlah meja 4 s/d 6 : Rp6.000 s/d Rp10.000

- Jumlah meja 7 s/d 10 : Rp15.000 s/d Rp20.000

- Jumlah meja diatas 10 : Rp25.000.  
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️