Minggu, 03 Mei 2026

Ranperda Sudah Final, Ka BPKPAD Binjai: Pajak Papan Reklame Rencana Akan Dinaikkan

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 15 Mar 2023 15:25
Kantor BPKPAD Binjai
 Istimewa

Kantor BPKPAD Binjai

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, sudah memfinalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Binjai, Erwin Toga Purba, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/3) siang. 

Diakui Erwin Toga, sesuai UU nomor 1 tahun 2022, Pemko Binjai harus membuat Peraturan Daerah (Perda) baru. Sebab menurutnya, dengan berlakunya UU nomor 1 pada Januari 2024, Perda yang lama sudah tidak berlaku lagi. Bahkan Perda tentang Pajak Daerah juga tidak berlaku lagi.

"Kemarin sudah kita finalkan, semua OPD yang ada PAD-nya. Sebelum kita ajukan Ranperda ini ke badan pembentukan peraturan daerah di DPRD, ada istilahnya harmonisasi di Kanwil Kemenkumham. Setelah itu kita ambil untuk selanjutnya kita antarkan ke DPRD, di situ lah kita bahas. Apa saja yang kurang, termasuk cocok tidaknya tarif parkir dengan kondisi saat sekarang ini," beber Erwin. 
Sejauh ini diakui Erwin Toga, tidak ada kendala selama menyusun Ranperda tersebut. Begitu pun ia tidak memungkiri bila nanti pihaknya akan membahas dengan DPRD Binjai terkait poin poin apa saja yang kurang. 

"Karena semua daerah memang saat ini lagi menyusun. Intinya sudah finalisasi dan sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham. Saat ini istilahnya lagi di harmonisasi. 

Usai di harmonisasi, Erwin mengakui setelah itu akan diambil dan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah di DPRD. "Kemudian kita bahas, mana yang kurang, mana yang harus ditambah, dan mana yang tidak perlu," tegas Erwin. 

"Pasti ada perubahan dari perda yang lama dengan Ranperda yang baru. Tapi tidak terlalu tinggi kalau soal tarifnya. Disitu juga nanti ada soal parkir terkait bisa tidaknya dipihak ketigakan," sambungnya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Saat disinggung persoalan Pajak papan reklame, Kepala BPKAD Binjai ini mengakui jika pihaknya hanya menerima biaya pajaknya saja. "Untuk tarif pajaknya itu sesuai ukuran papan reklamenya," urainya. 

Pun begitu, Erwin mengaku jika pihaknya juga sudah membicarakan soal papan reklame ini ke tenaga ahli terkait besaran pajak reklame 

"Misalnya selama ini hanya Rp 1.000/meter. Bisa tidak kalau kita buat menjadi Rp. 10.000/meter. menyalah tidak dengan perusahaannya. Karena saya menilai papan reklame ini merusak kota juga. Disana sini sudah banyak yang membuatnya," kata Erwin. 

iklan peninggi badan
Menurut informasi yang diketahuinya, untuk ijin papan reklame saat ini sangat gampang dibuat, karena semua sudah serba online. Untuk itu Erwin berharap, jika ingin mendirikan papan reklame, mestinya ada rekomendasi dari BPKAD Kota Binjai. 

"Soal letak pun diperizinan yang menentukan, kita hanya pajaknya saja," ujar Erwin. 

Sedangkan untuk pajak papan reklame di Kota Binjai, lanjut Erwin Toga, jika ditotal selama setahun,maka nominalnya bisa mencapai miliaran rupiah. Begitu pun, dirinya tidak merinci lebih lanjut. "Bocor tidak. Tapi itulah faktanya," demikian tutup Erwin Toga.
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️