Minggu, 03 Mei 2026

Sudah Mengadu Ke Gubsu, Karyawan PT SMTM Unjukrasa Di Disnaker Provinsi

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tony Senin, 09 Agu 2021 20:39
Unjukrasa karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri di Disnaker Sumut, Senin (9/8).Setelah sebelumnya mengadukan nasibnya kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Sebagai cermin aksi lanjutan, Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri (PT SMTM) yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, di tengah masa PPKM Level 4 di kota Medan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Disnaker) di Jalan Asrama Medan, Senin (9/8).

Dengan membawa spanduk ratusan karyawan PT Tunggal Mandiri yang terdiri dari kaum ibu-ibu ini menyampaikan orasinya yang mereka sebut sebagai suara "jeritan air-mata". 


Menurut massa, PHK yang dilakukan perusahaan kepada para karyawan, tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan yang jelas. Oleh karenanya mereka mendorong sang pengusaha membuka hati nurani atas kesedihan yang mereka alami.
Mengingat akibat kondisi itu, nasib para karyawan yang umumnya telah bekerja selama belasan tahun, bahkan ada yang lebih 20 tahun menjadi tak jelas dan sangat memprihatinkan.

Terlebih perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta kepada masing-masing karyawan yang di-PHK.

Dijelaskan, ketika pandemi Covid-19 melanda, perusahaan memang terpaksa merubah sistem kerja para karyawan.

"Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji," ungkap salah seorang perwakilan buruh kepada wartawan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Mereka menolak pemecatan hubungan kerja (PHK) yang dianggap sepihak dari perusahaan tanpa ada pemberitahuan surat peringatan dan alasan jelas, apa penyebabnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Indonesia Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (LBH ARI-BBUKI) Sabar Maruli Tua Situmorang dan Sahat Manurung SH serta Tim yang melakukan pendampingan dan sekaligus Kuasa Hukum dari Karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri korban PHK menerangkan, kehadiran buruh di kantor Disnaker Sumut, agar mendapat solusi terkait pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut namun sangat disayangkan perwakilan dari pihak Perusahaan tidak ada yang hadir.

Ia mengatakan mereka tidak terima di PHK sepihak karena belum ada peringatan dari perusahaan. Namun perusahaan justru langsung melakukan tindakan PHK sepihak, dengan alasan tidak mencapai target.

iklan peninggi badan
"Kita akan terus melakukan upaya sebagaimana tuntutan teman-teman buruh terkait hak-hak normatif yang dilanggar dan pesangon  yang harus dibayarkan Perusahaan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan berapa besaran pesangon  yang layak sepatutnya diterima masing-masing buruh yang terkena PHK, tentu akan disesuaikan dengan masa lamanya bekerja," ujar Sahat. 

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️