Sabtu, 02 Mei 2026

Koperasi PT. Smart, Tbk Padang Halaban Tak Bayar Hak Pensiun Karyawan

Labura (utamanews.com)
Oleh: Junos P. Kamis, 10 Mei 2018 20:20
Iskandar Sitorus
 Junos P

Iskandar Sitorus

Mei 2018, Iskandar Sianturi kembali merasa kecewa kepada PT. Smart, Tbk Padang Halaban dengan alasan bahwa 5 bulan semenjak terhitung berstatus sebagai karyawan pensiunan, dirinya tidak mendapatkan haknya sebagai anggota koperasi. 

Kepada UTAMANEWS.COM, Iskandar menjelaskan bahwa selama menjadi anggota koperasi simpan pinjam, ia memenuhi kewajiban dengan cara pemotongan gaji sebesar Rp175.000 perbulan. "Saat ini di masa pensiun mengapa dipersulit untuk menikmati hasil pensiun," tuturnya, Kamis (10/5).

Sementara Surya Dayan, SH., selaku aktifis hukum menyatakan bahwa dalam kurun waktu belakangan ini, masyarakat Aek Kuo sudah gerah melihat PT. Smart, TBK Padang Halaban. "Bukan hanya karena kasus Opung Sianturi, tapi juga melihat kasus-kasus sebelumnya seperti pemukulan anak di bawah umur," ujarnya. 

"Pernah juga terjadi aksi demonstrasi masyarakat kepada management tapi semua seolah tak tersentuh hukum. PT. Smart, Tbk Padang Halaban merasa seperti di atas angin. Jika terus begini tunggu saja waktunya masyarakat muak dengan tingkah orang-orang yang ada di situ," tambah Surya Dayan,  SH.
Editor: Boraspati
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️