Mei 2018, Iskandar Sianturi kembali merasa kecewa kepada PT. Smart, Tbk Padang Halaban dengan alasan bahwa 5 bulan semenjak terhitung berstatus sebagai karyawan pensiunan, dirinya tidak mendapatkan haknya sebagai anggota koperasi.
Kepada UTAMANEWS.COM, Iskandar menjelaskan bahwa selama menjadi anggota koperasi simpan pinjam, ia memenuhi kewajiban dengan cara pemotongan gaji sebesar Rp175.000 perbulan. "Saat ini di masa pensiun mengapa dipersulit untuk menikmati hasil pensiun," tuturnya, Kamis (10/5).
Sementara Surya Dayan, SH., selaku aktifis hukum menyatakan bahwa dalam kurun waktu belakangan ini, masyarakat Aek Kuo sudah gerah melihat PT. Smart, TBK Padang Halaban. "Bukan hanya karena kasus Opung Sianturi, tapi juga melihat kasus-kasus sebelumnya seperti pemukulan anak di bawah umur," ujarnya.
"Pernah juga terjadi aksi demonstrasi masyarakat kepada management tapi semua seolah tak tersentuh hukum. PT. Smart, Tbk Padang Halaban merasa seperti di atas angin. Jika terus begini tunggu saja waktunya masyarakat muak dengan tingkah orang-orang yang ada di situ," tambah Surya Dayan, SH.