Sabtu, 02 Mei 2026

Indra Taufiq Djafar, korban Arogansi Pemerintah Amerika Serikat di Medan

MEDAN (utamanews.com)
Oleh: Sam Minggu, 17 Des 2017 20:07
Indra Taufiq Djafar menunjukkan dokumen pendukung dirinya sebagai pekerja di Konsulat Amerika Serikat di Medan.
 Dok

Indra Taufiq Djafar menunjukkan dokumen pendukung dirinya sebagai pekerja di Konsulat Amerika Serikat di Medan.


Maraknya aksi protes di seluruh dunia terhadap kebijakan kepala pemerintahan negara superpower, Amerika Serikat, yang mengklaim bahwa Yerusalem adalah ibukota Israel belakangan ini, mengingatkan kembali akan tindakan arogansi pemerintah tersebut terhadap seorang warga negara Indonesia, Indra Taufiq Djafar.

Indra Taufiq Djafar merupakan korban dari ketidakberdayaan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (RI) terhadap arogansi pemerintah AS. Setidaknya demikian​lah yang tergambar dari persoalan hukum yang menimpa warga kota Medan keturunan Aceh ini.
"Saya pernah bekerja di kantor Konsulat Amerika Serikat di Medan, sebagai staf selama 11 tahun dan 6 bulan. Pada 26 Juli 2011 saya diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas, dan tidak diberikan pesangon sesuai amanat undang-undang yang berlaku di negara Indonesia," tutur Indra didampingi Kuasa Hukumnya, Parlindungan HC Tamba, SH dari kantor hukum "TS & Associates", di jalan Sei Mencirim, Medan, Sabtu (16/12/2017).

Tindakan pihak AS yang tidak mau memberikan pesangon itu kemudian diadukan oleh Indra ke pemerintah RI, melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Medan. "Berulang kali Dinas Tenaga Kerja menyurati Konsulat Amerika untuk hadir dalam proses mediasi, diabaikan. Pihak Konsulat Amerika tidak pernah mau mengindahkan surat Dinas Tenaga Kerja," ungkapnya.


Korban kesewenang-wenangan Amerika ini kemudian​ memberi kuasa pada Parlindungan HC Tamba, SH untuk menggugat Konsulat Amerika Serikat melalui serangkaian upaya hukum dari mulai tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan sampai pada puncak tertinggi lembaga peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung (MA).

"Pada 2 April 2013, terbit Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 673.K/Pdt.Sus/2012, yang menghukum Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Konsulat Amerika Serikat di Medan untuk membayar hak saya. Jumlahnya tidak seberapa, namun hingga kini, hampir lima tahun berlalu, mereka tidak mau mematuhi putusan MA," tutur Indra.

iklan peninggi badan
Parlindungan HC Tamba (foto) menambahkan bahwa sejak terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, lembaga peradilan sudah beberapa kali menyurati pihak Amerika Serikat agar menghargai lembaga Mahkamah Agung.

"PHI sudah melayangkan teguran terhadap pihak Kedutaan dan Konsulat pada 12 Juni 2014, dengan nomor surat W2U1/8742/PHI.04.10/VI/2014 dan tanggal 16 September 2014, nomor surat W2U1/13.773/PHI.04.10/IX/2014. Dan karena tidak dipedulikan juga, pada 22 Oktober 2014, Pengadilan Negeri Medan memohon bantuan kepada Menteri Luar Negeri, nomor surat W2U1/15.898/PHI.04.10/X/2014. Namun tidak jelas juga," kata Parlindungan.

Tidak berhenti walau pemerintah Amerika Serikat tetap arogan tidak menghiraukan putusan Mahkamah Agung, lanjut Tamba, pada 4 Mei 2015, dengan nomor W2U1/7208/PHI.04.10/IX/2015, Ketua Pengadilan Negeri Medan mengirim surat ke Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta dan Konsulat Amerika Serikat di Medan, yang menyatakan, "Walaupun seorang anggota diplomatik memiliki kekebalan atas yurisdiksi dalam hukum pidana, perdata maupun administrasi, terkait perkara Indra Taufiq Djafar, permasalahannya adalah hak-hak normative tenaga kerja, yang kita dukung bersama."

"Jadi kita heran mengapa Amerika Serikat yang diagung-agungkan menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) itu koq menindas hak normative Indra Taufiq," tambah Parlindungan.

Dukungan terhadap korban juga sudah disuarakan oleh serikat buruh yang melakukan aksi unjuk rasa seratusan buruh SBSD di kantor Konsulat Amerika Serikat di gedung Uniland Medan, pada 10 Agustus 2016, yang dipimpin oleh Ahmad Iqbal.

"Setelah aksi demo, pihak DPRD Sumut membantu mediasi dengan mengundang pihak Amerika Serikat melalui surat, namun mereka tak pernah mau hadir. Anehnya surat yang dikirim ke Konsulat Amerika di Medan, dikembalikan oleh Pak Pos dengan alasan salah alamat," katanya​.

Hak normative yang harusnya diterima Indra Taufiq Djafar hingga kini masih belum menemui titik terang. 

"Yang dicuekin oleh Amerika ini adalah putusan Mahkamah Agung, lembaga peradilan tertinggi di negara Indonesia. Arogan sekali kan," tukas Parlindungan mengakhiri.

Bagaimana kelanjutan nasib Indra Taufiq Djafar? 

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️