Sabtu, 02 Mei 2026

FSPMI Tabagsel Buka Posko Pengaduan THR

Palas (utamanews.com)
Oleh: Maulana Syafii Selasa, 22 Mei 2018 15:12
Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane
 Maulana Syafii

Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane

Guna mengantisipasi kecurangan pihak pengusaha dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) hari besar keagamaan tahun 2018 kepada pekerja/buruh, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kordinasi Daerah Tapanuli Bagian Selatan (KC FSPMI Tabagsel) membuka posko pangaduan THR. 

Posko pangaduan THR ini dibentuk,  tujuannya untuk memudahkan para pekerja/buruh membuat pengaduan terkait dengan THR keagamaannya yang tidak dibayarkan perusahaaan kepada pekerja/buruh, begitu dikatakan Sekretaris KC FSPMI Tabagsel, Uluan Pardomuan Pane, Selasa (22/05/2018).

"Merujuk pada surat edaran Menaker RI nomor 2 tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018 tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2018, yang ditandatangani oleh Menaker RI, M. Hanif Dakhiri," ungkapnya.

Dalam surat edaran itu disebutkan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh, dalam merasakan hari raya keagamaan. 
"Berdasarkaan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusahakepada pekerja/buruh," lanjutnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun secara terus menerus. Juga kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha secara PKWTT/PKWT.

"Terkait sistem dan mekanisme prosedur pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh, sudah ada rumus perhitungannya di Permenaker itu. Tujuannya, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," terangnya.

Dalam Permenaker itu, tambahnya, ditegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari, sebelum hari raya keagamaan. "Persoalan THR keagamaan ini menjadi hal yang urgent bagi buruh mengingat kebutuhan pekerja/buruh dalam menghadapi hari raya keagamaan," pungkasnya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Posko pangaduan KC FSPMI Tabagsel dibuka 24 jam dengan nomor kontak layanan, 085285540703, 082364689991, 082367346449. "Poskonya ada di Kota Sibuhuan, Gunung Tua dan Kota Padangsidempuan. Posko pangaduan THR FSPMI Tabagsel ini, juga berkordinasi dengan Disnaker setempat dan Kantor UPT Wasnaker," ujar Pane.

Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️