Puluhan massa dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jumat pagi (12/8). Aksi ini dilakukan untuk menekan Polda Sumut agar menghukum pelaku pembunuh Andy Pangaribuan.
Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan dua tersangka pembunuh Andy. Keduanya adalah oknum polisi yang kini masih bertugas seperti biasa di Polres Toba Samosir (Tobasa). Walau dianggap mencoreng wajah kepolisian, keduanya tidak ditahan.
Ketua Pospera Sumut, Liston Hutajulu dalam orasinya meminta agar Polda Sumut segera melakukan rekonstruksi pembunuhan Andy Pangaribuan karena kematian Andy sangat mencurigakan dikarenakan terjadi hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah penangkapan.
"Dalam kasus ini (terbunuhnya Andy) kami menganggap sangat banyak kecurigaan yang menimbulkan polemik," kata Liston dalam orasinya di Polda Sumut.
Liston meminta agar Polda Sumut bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut karena selama ini Polda terkesan diam dan acuh dalam menyikapi kasus tersebut.
"Tegakkan hukum seadil-adilnya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Andy Pangaribuan, warga Dusun Lumban Saro Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa, dinyatakan tewas karena gantung diri oleh Kapolres Tobasa, AKBP Jidin Siagian.
Namun pihak keluarga yang tidak percaya dengan pernyataan itu kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ini ke Polda Sumut yang ditangani oleh Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut, sesuai dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015.
Usai menjalani serangkaian proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka atas kematian Andy Pangaribuan. Kedua anggota polisi ini diketahui bernama Linton Chandra Panjaitan dan juga Marco Panata Purba.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan kedua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang pasti jika memang ini terbukti, tidak menutup kemungkinan akan mereka akan di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Nainggolan di ruang kerjanya.