“Pelantikan 15 pejabat
eselon II Pemprovsu hari ini akan menjadi polemik di masyarakat serta mendapat
protes antara lain karena pelantikan oleh Gatot tersebut sudah melanggar Surat Edaran
Mendagri nomor 800/5335/SJ tanggal 27 Desember 2012, tentang larangan melakukan
mutasi pejabat dalam 6 bulan sebelum pilkada, kecuali untuk mengisi kekosongan
jabatan dan sementara itu juga mutasi ini dikabarkan tidak melalui mekanisme
Baperjakat”, demikian disampaikan oleh Tongam Freddy Erikson Siregar,
Ketua LSM Sakti (Serikat Kerakyatan
Indonesia) Sumut.
“Terdapat kejanggalan lain
dalam pergantian pejabat eselon II ini, dimana Kadis Kominfo (pejabat eselon
IIa) dimutasi menjadi pelaksana tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta
Kadis Pendidikan pejabat eselon IIa dimutasi ke jabatan yang lebih rendah
(Sekretaris korpri)”, tambahnya.
“Tidak dapat dipungkiri
tercium aroma money politic juga dalam rangka pemenangan Pilgubsu 2013. Menjadi
tanda tanya besar mengapa Gatot Pujonugroho masih melantik Rajali, S.Sos, yang
notabene disebut-sebut terseret dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu menjadi
Kadis Pendapatan pula. Apa karena yang bersangkutan telah terbukti “licin”
menghindari jeratan hukum?”
Akankah pelantikan sore
tadi menjadi bumerang untuk Gatot dalam perjalanan karirnya? (erick)

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama