Selasa, 28 Apr 2026

Demo Puluhan Massa SBSI 1992 di PT.Aquafarm Nusantara

Pantai Cermin (utamanews)
Selasa, 09 Apr 2013 21:28
Aksi Massa SBSI 1992 di PT, Aquafarm
 athar

Aksi Massa SBSI 1992 di PT, Aquafarm

Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Serdang Bedagai menggelar aksi unjuk rasa di perusahaan ekspor ikan air tawar PT.Aquafarm Nusantara yang berlokasi di Dusun VIII, Desa Naga Kisar, Kec.Pantai Cermin, Sergai, Selasa (9/4) pagi.
 
Koordinator aksi Tim SBSI 1992  Roni Ramadani yang juga merupakan Ketua DPC SBSI 92 Sergai dan Sekjen DPC SBSI 92 M.Hendrik dalam pernyataan sikapnya meminta kepada Bupati Sergai melalui Dinas Tenaga Kerja Sergai diantaranya agar dilakukan penyidikan terhadap PT.Aquafarm Nusantara yang dinilai telah melanggar ketentuan UU No. 13 tahun 1992 dengan tidak mengikutsertakan sebagian buruh ke dalam program Jamsostek.
 
Selanjutnya mereka juga meminta kepada pihak PT. Aquafarm untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap buruh dalam melakukan pelarangan pekerjaan (PHK)  yang bertentangan dengan UU No.13Tahun 2003 dan tidak mempekerjakan status PKWT terhadap buruh yang bertentangan dengan Permenaker No.100 tentang perjanjian kerja waktu tertentu.
 
Selain itu agar Pengusaha dapat melaksanakan dan mempedomani ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam melakukan PHK terhadap Ilham Syahputra dkk (7 orang) yang saat ini nasibnya terkatung-katung.
Setelah melakukan orasi, perwakilan massa diterima di ruang kerja Humas PT. Aquafarm dan dilakukan mediasi yang juga dihadiri oleh pihak Disnaker Sergai dan PT. Sundari Lestari Jaya serta PT. Ferdinan Mandiri selaku Mitra Outsourching PT. Aquafarm.
 
Namun dalam mediasi tersebut juga belum menemukan titik terang penyelesaian tuntutan yang disampaikan SBSI 92 sehingga situasi sedikit memanas dikalangan buruh.
 
Direktur LBH SBSI 92 Prop. Sumut Bambang Hermanto, SH yang turut menghadiri mediasi itu mengaku kecewa atas sikap PT. Aquafarm yang tidak memenuhi tuntutan dari massa SBSI 92 diantaranya membayar pesangon terhadap 7 orang yang di-PHK.

”Kami kecewa atas sikap yang ditunjukkan oleh PT. Aquafarm karena tidak mau membayar pesangon 7 orang kawan kami yang di PHK oleh perusahaan itu.” 
produk kecantikan untuk pria wanita

Masih menurut Bambang bahwa SBSI 92 akan menggalang elemen lainnya untuk memusatkan aksi May Day di PT. Aquafarm Nusantara. 

“Saya akan mengajak dan menggalang elemen massa lainnya di Medan, supaya pada May Day nanti akan dipusatkan di PT. Aquafarm ini, karena pihak Aquafarm sewenang-wenang terhadap karyawannya.” Lanjutnya.
 
Sementara itu Humas PT.Aquafarm Nusantara, Ir. Hafrizal didampingi rekannya Saruhum kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan hubungan pekerja melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sebelum bekerja, dilakukan oleh pihak ketiga Biro Jasa dalam hal ini PT.Sundari Lestari Jaya dan PT.Ferdinand Mandiri (yang ditunjuk oleh perusahaan selaku penyedia tenaga kerja).
 
iklan peninggi badan
Jadi sambung Hafrizal, kami tidak merasa melakukan PKWT dengan pekerja yang disediakan oleh Biro jasa. “Kalau terjadi PHK itu tentu karena sudah habis masa berlakunya PKWT, atau pihak perusahaan selaku user tidak mau lagi memakai tenaga pekerja tersebut dikarenakan sebab, kepentingan perusahaan”, terangnya.
 
Menurut Rizal, masalah tenaga outsourching, sesuai Kepmennaker nomor 19 Tahun 2012 akan berlaku sampai tanggal 19 Nopember 2013 mendatang, jadi dinilai tidak bertentangan.
 
“Kita juga melakukan perekrutan terhadap karyawan Outsourching untuk menjadi karyawan tetap PT. Aquafarm bila yang bersangkutan menunjukkan dedikasi yang tinggi, loyal dan rajin dalam bekerja”. Lanjutnya “Jadi kami juga memikirkan tenaga kerja yang direkrut melalui Outsourching”.
 
“Kita sudah melakukan sosialisasi terhadap Kepmennaker nomor 19 tahun 2012, dan sesuai ketentuan maka tepat waktunya kita sudah melakukan hal ini kepada seluruh karyawan PT. Aquafarm Nusantara, yakni selambat-lambatnya tanggal 19 Nopember 2013 dan tidak ada lagi outsourching yang sesuai dengan kreatifitasnya”.
 
Sebelumnya pada saat mediasi, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Sergai M. Silitonga, SH menjelaskan bahwa Permennaker Nomor 100 tahun 2004 Tentang PKWT sekarang ini tidak berlaku lagi.
 
“Untuk Permenaker nomor 19 Tahun 2012, outsourching hanya berlaku untuk 5 sektor yakni, keamanan (security), Supir, office boy, cleaning service dan penyedia makanan” imbuhnya.
 
Aksi SBSI 1992 yang berakhir sore hari itu sempat diwarnai oleh aksi blokir pintu gerbang perusahaan sehingga menghambat keluar masuknya kendaraan perusahaan dan masyarakat, namun aksi tidak berlangsung lama dan massa membubarkan diri dengan raut wajah yang terlihat kecewa. (Athar)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️