Setelah selesainya pelaksanaan Pilgubsu 7 Maret lalu kemudian dirangkai dengan pelantikan Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 14 Maret 2013, maka Bupati Simalungun akan menemui gubernur untuk meminta penandatanganan pengantar persetujuan gubernur pada pemekaran kabupaten Simalungun yang akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut dinyatakan DR JR Saragih, Bupati Simalungun siang tadi, 13 Maret 2013, di Kecamatan Raya, terkait kelanjutan rencana pemekaran kabupaten Simalungun, yakni Simalungun Induk dengan ibukota di Pematang Raya dan Simalungun Hataran dengan ibukota di Perdagangan kecamatan Bandar.
Ditambahkan, pengantar persetujuan tersebut selama ini terkendala status pelaksana tugas (Plt) sehingga Gatot Pujonugroho tidak bisa menandatanganinya. Peraturan mengamanatkan, tidak dibenarkan Plt gubernur menandatangani hal-hal prinsipil, termasuk soal pemekaran. Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah diperlukan syarat administrasi yakni rekomendasi gubernur. Oleh karena itu panitia pemekaran tidak bisa disalahkan apabila pemekaran belum terwujud hingga saat ini.
Kabupaten Simalungun sudah pantas dimekarkan menjadi dua kabupaten baik ditinjau dari berbagai aspek seperti jumlah penduduk dan potensinya dan Pemkab Simalungun juga telah berjanji paling lama pada 2014, pemekaran Kabupaten Simalungun akan terwujud. (yudi)