“Persetujuan pemutasian sudah didapatkan pada 8 Nopember
2012 lalu, Surat Kemdagri
No.812.212..2/6150/SJ, perihal persetujuan mutasi jabatan struktural eselon II
di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, setelah diusulkan pada
September 2012. Kita memang tidak tahu sebelumnya ada surat edaran menteri itu.
Setelah keluar surat edaran baru kita tahu tentang itu.” tambahnya.
Apakah surat edaran itu tidak menjadi pertimbangan?
“Tidak, tidak. Karena sudah mendapat izin menteri dan juga
tidak ada di surat edaran itu membatalkan surat yang sudah dikeluarkan, apalagi
mutasi ini kan rata-rata mereka yang sudah berusia 58-an tahun ke atas” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan mutasi yang dilakukan HT Erry Nuradi, Bupati Serdang Bedagai yang juga pasangan Plt Gubsu pada Pilgubsu 2013? Kemarin (18/1), Erry juga melantik lima pejabat eselon II dan 17 pejabat eselon III di jajaran pemkab Sergai. (samson)

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama