Selasa, 28 Apr 2026

47 hari jelang Pencoblosan, Gatot rombak kabinet

Sabtu, 19 Jan 2013 09:31

“Tadi kan sudah disampaikan, surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan gubernur, tidak ditujukan ke Plt (pelaksana tugas). Makanya Plt, harus permisi ke pusat bila mau memutasi. Sesuai aturan bila sudah disetujui, ya tidak masalah,” inilah tanggapan Pandapotan SH, saat ditanyakan bahwa pemutasian 15 pejabat eselon II pemprovsu kemarin (18/1) terindikasi melanggar SE Menteri Dalam Negeri No.800/4329/SJ, tanggal 29 Oktober 2012.

“Persetujuan pemutasian sudah didapatkan pada 8 Nopember 2012 lalu, Surat Kemdagri No.812.212..2/6150/SJ, perihal persetujuan mutasi jabatan struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, setelah diusulkan pada September 2012. Kita memang tidak tahu sebelumnya ada surat edaran menteri itu. Setelah keluar surat edaran baru kita tahu tentang itu.” tambahnya.

Apakah surat edaran itu tidak menjadi pertimbangan?

“Tidak, tidak. Karena sudah mendapat izin menteri dan juga tidak ada di surat edaran itu membatalkan surat yang sudah dikeluarkan, apalagi mutasi ini kan rata-rata mereka yang sudah berusia 58-an tahun ke atas” ujarnya.

Lalu bagaimana dengan mutasi yang dilakukan HT Erry Nuradi, Bupati Serdang Bedagai yang juga pasangan Plt Gubsu pada Pilgubsu 2013? Kemarin (18/1), Erry juga melantik lima pejabat eselon II dan 17 pejabat eselon III di jajaran pemkab Sergai. (samson)

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️