Jumat, 01 Mei 2026

Presiden Tegaskan Perlunya Transparansi Rekrutmen CPNS

Senin, 04 Feb 2013 18:53
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan seluruh instansi pemerintah agar melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara tranparan dan akuntabel. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 25 Januari 2013.

Salah satu poin yang ditekankan dalam Inpres yang ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, dan Bupati/Walikota itu adalah masalah rekrutmen untuk CPNS.

Secara khusus Presiden SBY meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Sekjen Ombudsman agar membuka proses rekrutmen CPNS di lingkungannya dengan transparan dan akuntabel.
“Publikasikan proses rekrutmen CPNS melalui website masing-masing unit utama yang terintegrasi dengan website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” bunyi poin nomor 128 Idan 129 Inpres tersebut yang ditujukan kepada Kemendikbud dan Ombudsman RI.


Pada tahap awal tahun 2013 ini, Presiden memerintahkan BKN untuk bisa menerapkan rekrutmen berbasis CAT untuk 18 instansi pemerintah.

Terhadap seleksi calon pejabat structural, Presiden mengarahkan BKN untuk menggunakan metode Assessment Center di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Setidaknya, pada 2013 ini diharapkan metode Assessment Center itu bisa dilaksanakan dalam rekrutmen terhadap 690 orang calon pejabat structural di berbagai instansi pemerintah.

Presiden juga memerintahkan BKN bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menerapkan penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB).
Diharapkan, penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan SKP itu pada tahun 2013 ini bisa dilaksanakan paling tidak untuk 32 instansi yang telah melaksanakan RB.
produk kecantikan untuk pria wanita

Terkait dengan aksi pencegahan korupsi, secara khusus Presiden SBY memerintahkan Badan Kepegawaian Negara agar bisa mengintegrasikan data PNS dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Untuk melaksanakan hal itu, BKN diharapkan bisa bekerjasama dengan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga kelak tercapai integrasi data paling tidak pada 75 persen PNS.
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️