Minggu, 03 Mei 2026

Pemko Medan Terbitkan Perwal No.32 tahun 2013 tentang Wajib Jamsostek

MEDAN (utamanews.com)
Rabu, 11 Sep 2013 14:19
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi  mengatakan, seluruh pengusaha wajib mengikutsertakan semua pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Selain melindungi dan berupaya mensejahterakan para pekerjanya, kepesertaan Jamsostek juga sangat membantu para pengusaha. Begitu para pekerja sakit dan mengalami kecelakaan  kerja, maka Jamsosteklah yang langsung menanganinya.

Hal ini disampaikan Eldin dalam acara talkshow yang membahas Peraturan Walikota Medan No.32 tahun 2013 tentang Kewajiban Kepesertaan Jamsostek dalam Pemberian Perlayan Perizinan oleh Pemko Medan yang diselenggarakan PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan dan Belawan di Aula PT Jamsostek Wilayah I Sumbagut Jalan Patimura Medan, Rabu (11/9).

“Untuk itulah  saya menghimbau kepada seluruh pengusaha agar segera mengikutsertakan para pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Sebab, pengusaha tidak ada dirugikan jika mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. Apabila pekerja sakit dan mengalami kecelakaan kerja, maka Jamsosteklah yang langsung menanganinya. Jadi pengusaha tidak direpotkan lagi,” kata Eldin.

Menurut Eldin, jika pengusaha telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta Jamsostek, maka kehidupan para pekerja bisa lebih sejahtera. Soalnya para pekerja  bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kematian. "Inilah yang kita harapkan, meski di sana sini masih ada juga belum menjadi peserta. Kita ingin mencari solusi yang terbaik. Atas dasar itulah kita terbitkan Perwal No.32 tahun 2013 ini,” ungkapnya.
Selanjutnya Eldin menegaskan,  bagi pengusaha yang telah merekrut pekerja diwajibkan mengikutsertakan pekerja yang bersangkutan menjadi peserta Jamsostek. Artinya, pengusaha tidak lagi memandang atau menganggap pekerjanya hanya sebagai seorang pekerja tetapi harus memikirkan dan bertanggungjawab atas kesejahteraannya. Sebab, kerja keras pekerja akan memberikan keuntungan kepada pengusaha.

“Jadi kita berharap kepada seluruh pengusaha agar segera menindaklanjuti Perwal No.32 tahun 2013. Dengan demikian pengusaha ikut membantu Pemko Medan dalam menjaga kestabilan dan kekondusifan di Kota Medan. Sebab, pengusaha dan pekerja telah saling bersinergi dengan baik yang hasilnya sama-sama menguntungkan kedua belah pihak,” paparnya.

Eldin menjelaskan, latar belakang terbitnya Perwal No.32 tahun 2013 ini disebabkan 3 hal yaitu memperluas kepesertaan Jamsostek sehingga kepesertaan semakin tinggi. Kemudian, mempermudah pengawasan Jamsostek terhadap pengusaha. Serta, pengawasan kepesertaan bekerjasama antara Disnakersos dan Jamsostek.

"Sementara itu isi dari Perwal No.32 tahun 2013, sesuai pasal 4, setiap perusahaan yang ingin memperpanjang izin, wajib melaporkan keikutsertaannya sebagai peserta Jamsostek. Jika mengajukan izin baru, pengusaha harus melampirkan kepesertaan tenaga kerjanya. Jika tidak dipenuhi maka akan diberikan sanksi administrasi," tegas Eldin.
produk kecantikan untuk pria wanita

Kepala PT Jamsostek (Persero) Wilayah I Sumbagut Drs Pengarapen Sinulingga menyampaikan ucapan dan apresiasi yang tinggi atas lahirnya Perwal No.32 tahun 2013. Itu menuntukan Pemko Medan mempunyai rasa kepedulian terhadap masyarakat pekerja. Karenanya, dia menilai jika pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota lainnya mengikuti upaya yang tel;ah dilakukan Pemko Medan ini, maka Sinulingga optimis masalah gejolak unjukrasa terkait masalah program Jamsostek tidak akan terjadi lagi.

“Saya berharap kepada pengusaha supaya memaklumi dan menghargai Perwal No.32 tahun 2013. Sebab, jaminan program Jamsostek ini ke depan manfaatnya sangat banyak. Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian, pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek bisa juga mendapatkan bantuan untuk perumahan maupun diskon-diskon lain yang diberikan seperti saat berbelanja di supermarket maupun pembelian tiket transportasi yang telah bekerjasama dengan PT Jamsostek,” jelasnya.

Untuk itulah dalam keputusan Rakernas yang baru-baru ini, kata Pengarapen, pimpinan pusat telah memutuskan bahwa program Jamsostek fungsinya tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja tetapi lebih luas lagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja. “Jadi apabila tidak mengikuti program Jamsostek, maka pekerja dan pengusaha akan rugi sendiri,” ujarnya mengingatkan.

iklan peninggi badan
Selain talkshow, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan juga menyerahkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp764.804.710 kepada peserta An. Herijanto Osman, mantan Branch Manager PT Mitsui Leasing Capital Indonesia yang telah pensiun. Saat penyeraahan ini Eldin turut didampingi Kepala PT Jamsostek (Persero) Wilayah I Sumbagut Pengarapen Sinulingga dan Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Medan Satria Dharma, Kepala PT Jamsostek (Persero) Cabang Belawan Panji Wibisana.

Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris almarhum Syafrizal,Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan yang diterima isterinya Rubiah. Selanjutnya Samin, Kepling Lingkungan 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia yang diterima Hartini dan Hariyanto dari Perusahaan PT ISS yang diterima orangtuanya Parianto. (Hpm)
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️