Sejumlah pejabat pemerintah kota/kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) secara bergantian mendatangi Kantor Gubernur Sumut untuk menagih tunggakan dana bagi hasil ke Pemerintah Provinsi Sumut.
Pada Selasa (4/6) jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang mendatangi Kantor Gubernur Sumut, kemudian pada Rabu (5/6), terlihat dari Pemkab Deliserdang.
“Kami datang ke Kantor Gubernur Sumut untuk membicarakan tunggakan Pemprov Sumut terhadap DBH Deliserdang yang sekitar Rp75 miliar,” kata Ketua DPRD Deliserdang Fatmawati di Medan, Rabu.
Sebelumnya Pemkab Simalungun mengaku DBH yang belum dicairkan Pemprov Sumut adalah sebesar Rp65 miliar.
Dia menjelaskan, tagihan DBH Deliserdang ke Pemprov Sumut yang sebesar Rp75 miliar itu adalah akumulasi dari perhitungan sisa DBH selama dua tahun, yakni 2011 dan 2012.
“Pada tahun anggaran 2011, DBH untuk Deliserdang harusnya Rp112,92 miliar, tetapi baru diberikan Sumut Rp57,99 miliar, sedangkan DBH 2012 yang Rp113,53 miliar juga baru dibayarkan Rp92,99 miliar.Sisa DBH itu yang kami tuntut,”katanya.
Tunggakan Pemprov Sumut untuk DBH Deliserdang tahun 2011 berasal dari tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp9,62miliar, Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor Rp21,35 miliar, PBB Kendaraan Bermotor Rp23,95 miliar dan Pajak Air Permukaan Umum (APU ) Rp1,02 miliar.
Untuk 2012, tunggakan berasal dari PKB senilai Rp2,21 miliar, BBN Kendaraan Bermotor Rp16,02 miliar, PBB Kendaraan Bermotor Rp2,49 miliar dan Pajak APU Rp204,86 juta.
Namun dia mengaku, tidak jadi menjelaskan secara detil ke Pemprov Sumut soal tuntutan DBH itu karena dari janji yang menerima tim mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis, nyatanya batal dan digantikan pejabat lain.
“Kami memilih membatalkan pembicaraan soal DBH itu karena bukan gubernur atau sekda yang menerima. Kami akan buat janji audiensi lagi untuk menagih,” katanya. (Ant)