Pakar pidana korupsi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Nur Basuki Minarno menilai parpol perlu mempunyai usaha yang legal untuk pendanaan politik agar tidak terjebak dalam pidana korupsi.
“Kalau di negara-negara maju memang ada iuran anggota untuk mendanai parpol, tapi kalau di sini justru mengarah ke korupsi, karena gaji politisi itu tidak besar, sehingga kalau dia dimintai iuran akan justru cari-cari,” kata Prof.Dr. Nur Basuki Minarno, M.Hum di Surabaya, Sabtu.
Menanggapi kasus korupsi yang melanda sejumlah parpol, Guru Besar Fakultas Hukum Unair Surabaya itu menegaskan bahwa banyak parpol yang bisa terjerat kasus korupsi karena masalahnya hanya soal waktu.
“Itu terjadi karena dana parpol menggantungkan pada iuran anggota, baik anggota yang di legislatif maupun eksekutif, apalagi kalau kader parpol itu sudah di tingkat kementerian, maka pendanaan parpol akan lebih mudah karena tinggal memainkan jabatannya,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pimpinan parpol sudah waktunya untuk memikirkan pendanaan dari luar iuran anggota, yakni melalui diversifikasi usaha agar ada sumber pendanaan parpol yang legal.
“Kalau hanya mengandalkan iuran anggota pasti terseret ke pidana korupsi,” katanya.
Selain itu, parpol juga harus mau bersikap transparan bila menerima sumbangan dari mana pun. “Kalau perlu ada publikasi tahunan atau per semester terkait dengan dana parpol agar masyarakat mengetahui legal-tidaknya dana parpol yang ada,” katanya.
Menurut dia, parpol yang terbukti menggunakan dana tidak legal dapat dicoret dari kepesertaan Pemilu.
“Aturannya sudah ada, tetapi eksekutor aturan itu bisa pengadilan, bisa KPU, dan lembaga hukum terkait,” katanya.
Secara terpisah, pakar hukum dari Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto, S.H., M.H. menilai sebanyak 40 persen kasus korupsi bukanlah kasus pidana, melainkan kasus hukum administratif.
“Itu karena 40 persen disebabkan perbedaan persepsi terhadap UU, PP, dan sejenisnya,” kata alumni Universitas Mataram Lombok (S-1) itu.
Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara itu mencontohkan pejabat Dinas Pendidikan di sebuah kota yang melakukan pengadaan buku secara langsung dengan merujuk pasal X permendiknas, tetapi aparat pengawas menyalahkan dengan merujuk pasal Z permendiknas.
“Akhirnya, pejabat Dinas Pendidikan itu dinyatakan korup, padahal dia tidak ‘makan’ uang buku sama sekali dan buku yang dibeli memang ada serta dapat dijadikan barang bukti,” katanya.
Yang bersangkutan dijerat kasus korupsi, kata Rusdianto, bukan karena kesalahan pejabat itu, melainkan kesalahan ada pada pasal yang berbeda.
“Jadi, persoalan sebenarnya bukan pada pejabat, melainkan pada peraturan yang bertentangan,” ujarnya.
Namun, alumni Unair (S-2) itu mengakui bahwa pejabat dan politikus yang mengerti hukum dan sengaja mempermainkan hukum untuk kepentingan pribadi juga ada, bahkan ada 60 persen.
“Itu bisa ditelusuri dari uang yang disalahgunakan itu untuk kepentingan publik atau kepentingan pribadi sehingga diketahui kesalahan pidana dan kesalahan administratif,” katanya. (Ant)