Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan kantor prasarana wilayah di Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai senilai Rp2,5 miliar tahun 2007-2008, karena tidak ditemukan bukti penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Sabtu, mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut, sudah cukup lama ditangani penyidik, namun sulit untuk membuktikan adanya penyelewengan pembangunan sarana jalan di daerah itu.
Bahkan, katanya, pihak Kejati Sumut telah meminta bantuan tenaga ahli dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara, akibat dilakukannya pembangunan jalan di Kota Binjai.
Chandra menyebutkan, penghitungan yang akan dilakukan tentunya, dengan cara mengukur ketebalan aspal jalan yang dibangun dan lain sebagainya.
“Kegiatan seperti ini,jelas menghadapi kendala karena proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan pada tahun 2008,” ujar Chandra.
Dia menjelaskan, jika ketebalan aspal jalan pada tahun 2008 itu, diukur pada tahun 2013 ini, jauh berbeda.Jalan yang ada di Binjai, setiap tahunnnya dilakukan pengaspalan.
Sehubungan dengan itu, kata juru bicara Kejati Sumut, karena sulitnya untuk mengumpulkan barang bukti dugaan terjadinya penyimpangan pembangunan jalan di kota “rambutan” Binjai.
Oleh karena itu, katanya, penyidik Kejati Sumut tidak meneruskan pengusutan kasus tersebut.
“Kasus pembangunan jalan tersebut, penyidik telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka dari Dinas PU, kontraktor dan lainnya,” kata Chandra.
Data yang diperoleh menyebutkan, dugaan penyimpangan kegiatan proyek yang dilaksanakan Prasana Wilayah (Praswil) Dinas PU Kota Binjai dengan 14 item dan pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak awal yang diwajibkan.
Volume pekerjaan jalan tersebut diduga menyimpang dan tidak sesuai dengan bestek.
Dalam kegiatan pengerasan jalan, pihak PU Binjai mendapat alokasi dana untuk program Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dari Pemerintah Sumatera Utara pada 2007 sebesar Rp4,9 miliar serta bantuan dana dari Pemkot Binjai pada 2008 sebesar Rp13,4 miliar. (ant)