Disebabkan banyaknya alat peraga kampanye berupa baliho, spanduk, poster dan selebaran yang ditempatkan atau dipasang pada jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan di Kota Tebing Tinggi, Panwaslu Kota Tebing Tinggi dalam waktu dekat ini akan menertibkannya.
Demikian yang diutarakan Ketua Panwaslu Kota Tebing Tinggi, Muhammad Idris Sitorus, S.Sos melalui Surat Edaran No. 06/Panwaslu-TT/I/2013 tertanggal 14 Januari 2013 yang ditujukan kepada semua Tim Kampanye seluruh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang berada di Kota Tebing Tinggi.
Dalam surat yang berisi instruksi penertiban alat peraga kampanye tersebut, Muhammad Idris Sitorus mengatakan bahwa pemasangan baliho dan spanduk pada jalan-jalan protokol serta tiang-tiang sarana dan prasarana jalan telah bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pedoman Tekhnis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 23 huruf b Jo huruf g.
" Pada huruf b dijelaskan bahwa alat peraga kampanye tidak dibenarkan dipasang pada tempat-tempat ibadah atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, sekolah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan dan tempat-tempat fasilitas umum, misalnya tiang telepon, tiang listrik dan pohon perindang jalan", jelasnya di Kantor Panwaslu, Jl. Pulau Belitung, No. 39, Kel. Persiakan, Kec. Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Selain diatur dalam huruf b pada pasal tersebut, Muhammad Idris Sitorus juga mengatakan bahwa dalam huruf g juga dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tempat pemasangan alat peraga kampanye itu tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon.
"Berdasarkan tugas dan kewenangan serta untuk memastikan pemasangan alat peraga kampanye tidak mengganggu kebersihan, kelestarian tanaman dan keindahan Kota Tebing Tinggi, maka Panwaslu Kota Tebing Tinggi menginstruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Tebing Tinggi untuk melaksanakan penertiban pemasangan alat peraga kampanye", pintanya sambil mengatakan bahwa sanksi tidak ada terkait pemasangan tersebut, tetapi pihaknya akan merekomendasikan kepada KPUD setempat, tim sukses atau tim kampanye dari calon gubernur mana yang melakukan pelanggaran setelah diterbitkan surat instruksi tersebut.
Namun demikian, Ketua Panwaslu Kota Tebing Tinggi tersebut meminta agar pasangan Cagub dan Cawagub atau Tim Kampanye bersedia menertibkan sendiri alat peraga yang ditengarai melanggar ketentuan KPU dan Bawaslu. " Sebelum ditertibkan, kita beri kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menertibkan sendiri", ujar Muhammad Idris.
Meskipun dirinya belum memastikan secara pasti kapan penertiban pemasangan alat peraga kampanye itu dilakukan, namun di lokasi terpisah, salah satu Tim Kampanye dari pasangan Cagubsu dan Cawagubsu di Kota Tebing Tinggi mengaku terkejut atas rencana Panwaslu Kota Tebing Tinggi menertibkan seluruh alat peraga kampanye di Kota Tebing Tinggi.
" Panwaslu tidak punya kewenangan penindakan atau eksekutor. Jika yang punya baliho keberatan, calon dapat melaporkan ke polisi. Sebab melakukan pengrusakan properti. Yang dilaporkan disini adalah oknum panwas, bukan lembaga panwas. Sebab, merujuk pada aturan, Panwas harus melakukan pengawasan pada masa kampanye. Jika belum masuk dalam tahap kampanye, tak bisa melakukan penindakan. Dan saat ini belum masuk tahap kampanye", ujar Asnawi Mangkualam, Sekretaris Tim Kampanye Chairuman-Fadly Kota Tebing Tinggi.
Kata Dia, berdasarkan pasal 9 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan bahwa pengawasan terhadap bentuk kampanye baru bisa dilakukan pada saat masuk jadwal, waktu dan tempat kampanye. "Jika baliho dan spanduk dianggap pelanggaran kampanye, apakah ini sudah masuk waktu dan masa kampanye? Sehingga saya menilai Panwas lemah memahami dan menjalankan aturan. Panwas ini bekerja, dituntun oleh tahapan pemilu yang dibuat oleh KPU. Jadi pemasangan atribut tidak bisa dikatakan melanggar kampanye karena tahapan kampanye belum masuk. Pelanggaran kampanye baru bisa terjadi jika telah masuk masa kampanye", terangnya.(Athar)