Pada 20 Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut. Moratorium izin baru kehutanan tersebut berlaku selama dua tahun dan bakal berakhir pada 20 Mei 2013.
Kini menjelang berakhirnya masa berlaku Inpres tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim, Agus Purnomo mengatakan, semua pihak instansi pemerintah, termasuk kementerian setuju untuk melanjutkan moratorium izin baru kehutanan tersebut.
"Kalau pemantuan posisi politik dari berbagai kementerian semuanya setuju. (Kementerian)Yang kita tidak jelas adalah dari Kementerian Pertanian. Tapi kalau mereka tidak menyatakan, kita asumsikan setuju," kata Agus disela-sela acara diskusi bersama dengan perwakilan LSM di kantor Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Jakarta, Senin (6/4) kemarin.
Sedangkan pihak yang sudah menyatakan penolakan kelanjutan moratorium adalah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). "Yang sudah jelas menyatakan tidak setuju adalah Gapki, Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia," kata Agus.
Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim itu menjelaskan, Inpres perpanjangan moratorium harus segera dikeluarkan sebelum berakhir pada 20 Mei 2013 agar kemungkinan izin-izin baru penguasaan hutan bisa dihindari.
"(Izin-izin baru) Sudah dijanjikan oleh beberapa oknum dari kementerian. Ada statement oknum pejabat dari kementerian yang mencari peluang untuk memberikan izin ketika ini (Inpres moratorium) habis," ungkap Agus.
Pada berbagai kesempatan, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang juga Ketua Satgas Pembentukan Kelembagaaan REDD+, Kuntoro Mangkusubroto juga mengusulkan kepada Presiden untuk memperpanjang Inpres moratorium kehutanan.
"(perpanjangan moratorium hutan) Itu Presiden yang menentukan, tetapi kami mengusulkan diperpanjang," kata Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di kantornya, Kamis (18/4/) lalu.
Sedangkan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dalam Seminar Nasional Refleksi Dua Tahun Moratorium Hutan Indonesia yang diselenggarakan oleh Yayasan Perspektif Baru di Jakarta, Selasa (23/4) mengatakan, pihaknya setuju untuk memperpanjang moratorium kehutanan.
Menhut mengatakan moratorium terbukti menekan laju deforestasi dan degradasi hutan di Indonesia secara signifikan sekaligus kawasan konservasi hutan dapat dijaga.
“Jika kita lihat dari tahun 1996 – 2003, laju deforestasi mencapai 3,5 juta hektar per tahun, namun saat ini menjadi 450 hektar saja. Ini artinya, deforestasi tinggal 15 persen,” kata Menhut dalam sambutan acara yang dibacakan oleh Sekjen Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto.
Menhut mengatakan moratorium hutan menjadi implementasi strategi REDD+. Pemerintah metargetkan penurunan emisi GRK sebesar 26 persen atau 767.000 juta ton setara CO2 pada 2020, atau 41 persen dengan bantuan internasional dan diatas 41 persen bila sudah terbentuk pasar kabon melalui mekanisme REDD+.
“Capaian penyerapan emisi GRK khusus dari sektor kehutanan dan lahan gambut hingga akhir tahun 2012 mencapai 489.000 juta ton setara CO2 atau setara dengan 16,57 persen dari target 26 persen di tahun 2020 nanti. Saya optimistis dengan progress report kita. Oleh karena itu saya merasa kebijakan moratorium perlu diperpanjang lagi,” katanya.
Menurut Menhut, dulu banyak pelaku usaha protes terkait moratorium ini. Namun kekhawatiran akan terhambatnya investasi di sektor kehutanan tidak terjadi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia justru meningkat sebesar 6,3 persen pada 2012. “Ini merupakan catatan pertumbuhan ekonomi terbaik kedua di negara-negara G20 setelah China,” pungkas Menhut. (sskb)