Minggu, 03 Mei 2026

Anas Siap Ditahan KPK

JAKARTA (utamanews.com)
Sabtu, 19 Okt 2013 11:43
<i>Anas Urbaningrum di Lau Kawar, Tanah Karo</i>
 joen tanamal

Anas Urbaningrum di Lau Kawar, Tanah Karo

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, menyatakan kesiapan dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya siap ’1000 persen’ jika memang itu (penahanan) diperlukan,” ujar Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu seusai sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat.

Menurut Anas, alasan penahanan seorang tersangka jika didasarkan pada konteks hukum harus dengan. kepentingan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengurangi perbuatan.


Dalam kesempatan tersebut, Anas juga bersikukuh mengatakan dirinya sama sekali
tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

Anas membantah bahwa mobil Harrier miliknya merupakan gratifikasi dari PT Adhi Karya, perusahaan yang terlibat dalam pembangunan proyek Hambalang.

“Gratifikasi dari mana, Harrier itu saya beli, dan sesuai tanggal waktu peristiwa, saya tidak mempunyai jabatan apa-apa, jadi bagaiaman bisa disebut gratifikasi,” ujar
produk kecantikan untuk pria wanita
Anas.

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Februari 2013 menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf a tertulis mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau
iklan peninggi badan
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4–20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 11 adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya dengan ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan atau pidana denda Rp50 juta-Rp250 juta. (ant)
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️