Kopertis Wilayah Sumut menuding Universitas Generasi Muda (UGM) Medan yang berada di jalan Bahagia/ Pelita No. 32 Padang Bulan tidak memiliki izin Mendikbud, dan ijazah Produk UGM dinyatakan ilegal.
Hal ini terungkap ketika wartawan meminta tanggapan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto Jumat (5/6/2015), yang menuturkan, ijazah produk UGM Medan ilegal (palsu).
"Putusan Mahkamah Agung No 276 K/TUN/2012 bertanggal 6 Agustus 2012 telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi UGM Medan dan Akademi Perkebunan Medan. UGM Medan sudah berdiri selama 5 tahun dan UGM Medan hingga sampai saat ini belum memiliki izin dari Kemendikbud," kata Dian.
Menurutnya, semua perguruan tinggi yang terdaftar di Pemerintah sebanyak 271 PTS yang terdaftar dari pemerintah, untuk itu apa pun yang dikatakan pihak (UGMM), mereka harus memilik izin dari Medikbud dan kopertis.
"Keberadaan PTS ilegal itu sudah sangat meresahkan masyarakat Sumut khususnya di kota Medan. Jika pihak UGMM tidak segera mengurus izinnya maka kami akan laporkan pemilik kampus UGMM ke Poldasu," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Dian Armanto, karena Kopertis tidak berwenang untuk melakukan penutupan. Hal itu sesuai dengan peran Kopertis sebagai pengawas, pengendalian pembinaan (wasdalin) terhadap PTS yang terdaftar atau yang punya izin.
"Izin Kemenkum dan HAM diberikan untuk yayasan badan penyelengara, bukan untuk universitas. Maka UGMM harus mendapat izin dari Ditjen Dikti dan Medikbud bukan izin dari Kemenkum dan HAM," jelasnya kembali.
Dia juga membeberkan, UGM Medan juga memberikan ijazah sarjana (S1) dan magister (S2) kepada lulusannya tanpa mengikuti proses perkuliahan seperti pada umumnya. Dian mengaku sudah dimintai keterangannya sebagai saksi oleh kepolisian terhadap kasus ijazah palsu yang diduga dikeluarkan PTS ilegal di Sumut. "Kita tunggu saja bagaimana lanjutan proses penyidikan pihak kepolisian," tandas Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) ini.
Bila mengacu pada UU Sisdiknas No 20 tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan tegas dinyatakan bagi lembaga pendidikan tinggi yang memberikan ijazah palsu dan pemakai serta yang membantu pembuatan ijazah palsu tersebut akan dikenakan hukuman pidana 5 sampai 10 tahun kurungan dengan denda Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.
Sementara kepada wartawan, Ketua Yayasan Universitas Generasi Muda Medan (UGMM) Prof Drs Janter Siahaan SH didampingi Rektor UGMM Dr. Ir Husni Husin, MS membantah terkait pemberitaan di media massa katanya tidak ada izin UGMM, semua yang di beritakan di beberapa media yang mengatakan bahwa UGMM diduga telah memproduksi ijazah palsu pernyataan itu tidak benar.
Menurut Rektor UGMM Dr. Ir Husni Husin, MS, berdasarkan kajian terhadap berkas usul pendirian UGMM, menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah megirimkan surat ke Kopertis Wilayah I. Surat UGMM Nomo. 001/Y/UGMM-APM/2015 tanggal 24 Maret 2015 dan pihak Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh juga telah mengirimkan surat ke UGMM dengan nomor 117/K1.2.1/KI/2015 yang berisikan rekam jejak yayasan UGMM dan Akademi Perkebunan Medan. Yayasan UGMM dan Akademi Perkebunan Medan memang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM nomor. AHU-4460.AH.01.04 tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 berkedudukan di Jalan Bahagia/ Pelita, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru Kota Medan sesuai dengan akte nomor 10 tanggal Oktober 2010 yang dibuat oleh notaris Darmansyah Nasution, SH.
Kemudian, Yayasan UGMM dan Akademi Perkebunan Medan selama ini belum pernah mengalami perubahan dan tidak dalam keadaan konflik baik internal tingkat badan penyelengara, sebagaimana surat pernyataan tanggal 27 Maret 2015. Selanjutnya, yayasan UGMM dan Akademi Perkebunan Medan pernah mengusulkan pendirian UGMM pada tahun 2004 dengan surat nomor 061/UGM-M/IX/04 tanggal 14 September 2004.
Husni Husin menjelaskan, legalitas UGMM dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010. Maka yang menyatakan perizinan untuk sementara tidak dari Mendikbud karena UU No. 9 tahun 2009 telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan dicabutnya UU No. 9 tahun 2009 itu yang berdampak tidak diperbolehkannya Medikbud memberikan izin bagi perguruan tinggi.
Lanjut, kata Husni, setelah itu dikeluarkanlah PP No. 66 lalu dirubah lagi dengan PP No.4 tahun 2014, kemudian, dikembalikan lagi ke Mendikbud dan dikeluarkan lagi UU No. 12 tahun 2012. Maka untuk sementara UGMM memiliki 2 izin yakni dari Kemenkum dan HAM serta izin dari PP No.4 tahun 2014.
"UGMM memiliki 2 perizinan kita, sementara izin PP No. 4 tahun 2014 akan segera berakhir pada tahun 2016 nanti," aku Husni.
Ketika disinggung mengenai kampus UGMM tidak memiliki izin dari pihak Kopertis Wilayah I Sumut."Izin kami bukan dari kopertis, Kopertis Wilayah I Sumut itu anak buah Mendikbud," jawab Husni.
Husni mengakui jika kampus UGMM tidak memiliki izin dari pihak Kopertis Wilayah I Sumut, "Memang benar kampus UGMM tidak ada memiliki izin dari pihak Kopertis Wilayah I Sumut, Mendikbud dan dari Polda Sumut, kami hanya ada izin dari Kemenkum dan HAM dan izin dari PP No. 66 tahun 2010 serta No. 4 tahun 2012 itulah legalitas kita, itulah izin kita," ungkap Husni, Kamis (4/6) di kampus UGMM, seperti dikutip dari Harian Orbit.
Pantauan di lapangan kampus UGMM terlihat sepi dan tidak ada aktivitas perkuliahan di kampus tersebut, sepertinya para mahasiswa/mahasiswi diduga sengaja di liburkan untuk mengelabuhi para kepolisian maupun pihak kopertis wilayah I Sumut.
"Aktivitas perkuliahan di kampus memang sedang kita liburkan, sembari menunggu keluarnya izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Pusat di jakarta," kilahnya. (Tim)