Senin, 27 Apr 2026

Banyak Karyawan Deliserdang Belum Terlindungi Jamsostek

DELI SERDANG (utamanews.com)
Sabtu, 03 Agu 2013 07:49
PT Jamsostek Cabang Tanjung Morawa mengungkapkan masih banyak tenaga kerja atau karyawan perusahaan swasta berskala kecil dan menengah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, belum terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja.

“Masih banyak perusahaan di Deli Serdang yang belum sadar akan pentingnya jaminan sosial bagi karyawannya,” kata Kepala cabang PT Jamsostek Tanjung Morawa, Krista Nurhayati Siagian, di Tanjung Morawa, Rabu.

Ia menjelaskan temuan tentang masih banyaknya perusahaan yang belum menjadi peserta Jamsostek didasarkan atas hasil inspeksi mendadak Tim Jamsostek ke sejumlah di Kabupaten Deli Serdang baru-baru ini. Di Kecamatan Tanjung Morawa, misalnya diperkirakan terdapat belasan ribu orang tenaga kerja belum diikutsertakan dalam Program Jamsostek.

Para tenaga kerja yang yang belum terlindungi dalam Program Jamsostek di Tanjung Morawa, katanya, bekerja di sejumlah perusahaan berskala kecil yang bergerak di berbagai bidang, antara lain usaha dagang, bengkel, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), hotel, balai pengobatan dan rumah makan.
Sejumlah kegiatan usaha di Tanjung Morawa yang ditemukan belum mengikuti program Jamsostek tersebut umumnya memperkerjakan lebih dari 10 orang.

“Kesadaran pengusaha kecil dan menengah di Tanjung Morawa dan sekitarnya, untuk melindungi pekerjanya melalui jaminan sosial tenaga kerja masih rendah,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftar dalam program Jamsostek telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Dalam UU No.3 Tahun 1992 disebutkan, antara lain setiap kegiatan usaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib Jamsostek. Ketentuan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak pekerja.
produk kecantikan untuk pria wanita

Menurut Krista, ketidakpatuhan pengusaha terhadap Program Jamostek dapat dikenai sanksi kurungan enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

“Program Jamsostek bersifat wajib, baik bagi tenaga kerja tetap maupun harian lepas, borongan dan musiman,” katanya.

Karena bersifat wajib, lanjut dia, jika ada pengusaha berdalih telah memiliki asuransi lain, hal itu bukan serta merta menjadi alasan untuk tidak ikut program jamsostek.

iklan peninggi badan
Ia menambahkan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai institusi untuk mendorong partisipasi mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Diakuinya, peran pemerintah daerah dan berbagai institusi terkait cukup signifikan dalam mendorong kepesertaan Jamsostek, karena upaya itu akan berdampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja.

“Selain membangun sinergitas dengan berbagai pihak dan melakukan sosialisasi, kami juga telah berulang kali mengimbau kepada perusahaan agar mendaftar dalam pogram Jamsostek, mengingat hal ini sudah diikat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Krista. (ant)
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️