Wali Kota dr. Susanti Dewayani, Sp.A memaparkan materi tentang UU TPKS yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada acara yang diselenggarakan oleh pengurus BPC GMKI Siantar-Simalungun melalui Zoom Meeting.
Bertempat di Rumah Dinas Wali Kota Jl Kapten M.H Sitorus, Senin (26/06/2023), paparan ini bertemakan “Lahirnya UU TPKS : Momentum Mewujudkan Mahasiswa Anti Kekerasan Seksual”
Mengawali paparan, Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA mengatakan Secara pribadi dan atas nama pemerintah kota Pematang Siantar menyampaikan apresiasi dan memberikan support kepada BPC GMKI cabang Pematang Siantar - Simalungun yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
“Jika menilik kembali pada UUD 1945 itu, maka negara berpandangan bahwa segala tindakan kekerasan, termasuk kekerasan seksual adalah sebuah pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap martabat manusia, serta bentuk diakriminasi yang harus dihapuskan. Adanya UU TPKS dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, sebab permasalahan kekerasan seksual telah menjadi momok dalam pembangunan manusia dan indonesia,” terang dr Susanti.
“Dalam hal tersebut, Negara wajib untuk melindungi warga negaranya dari kekerasan seksual. Salah satunya dengan adanya undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. UU ini berisi 93 pasal dan resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada tanggal 9 Mei 2022 lalu,” tukasnya.
dr Susanti menjelaskan bahwa UU TPKS sangat urgen, karena regulasi nasional yang ada selama ini, seperti KUH Pidana, undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, undang-undang perkawinan, undang-undang ITE, hingga undang-undang pornografi, belum cukup dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta belum bisa sepenuhnya menjadi payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Wali Kota menerangkan eksplisit, banyak korban kekerasan seksual memilih untuk tidak melapor, karena dalam realisasinya seksualitas masih dianggap sebagai sesuatu hal yang tabu. Banyak korban yang tidak berani speak up, karena masyarakat secara sosiologis masih menganggap seksualitas itu sebagai hal yang tidak layak diperbincangkan secara terbuka, suatu hal yang saru, pantang, dan sifatnya cenderung aib, sehingga hal ini membuat tidak adanya kesempatan bagi korban untuk mencari keadilan.
Pemko Pematang Siantar, kata dr Susanti, mengucapkan terima kasih kepada BPC GMKI Cabang Pematang Siantar - Simalungun yang telah menyelenggarakan webinar ini, sehingga undang-undang TPKS bisa tersosialisasikan di kalangan masyarakat.
"UU TPKS adalah hasil kerja dan komitmen dari pemerintah. maka dari itu, kami berharap implementasi UU ini nantinya dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak di Indonesia. Karenanya, perempuan indonesia tetap harus semangat," tegasnya.
Wali Kota juga berharap undang-undang TPKS mampu menjadi sarana mencegah kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Walaupun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual, namun kita semua, khususnya kaum perempuan hendaknya tetap menjaga diri dari peluang menjadi korban kekerasan seksual. Jika tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya bisa diminimalisir, termasuk di kota Pematang Siantar, tentunya ini akan turut mempercepat terwujudnya Pematang Siantar sehat, sejahtera, dan berkualitas,” tutupnya.