Senin, 09 Feb 2026

Viral Pengibaran Bendera One Piece, LBH Medan: Bukan Makar, Pemerintah & DPR Lebay

Medan (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 06 Agu 2025 12:26
Kolase foto
 Istimewa

Kolase foto

Hari jadi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tinggal menghitung hari. Namun dengan semakin dekatnya momen sakral tersebut, rakyat Indonesia malah di hebohkan dengan maraknya pengibaran Jolly Roger atau Bendera One Piece (Tengkorak dengan dua silang tulang bertopi jerami).

Akibat maraknya pengibaran Jolly Roger, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan, terdapat konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan bendera Merah Putih. 

Tidak hanya itu, menteri HAM Natalius Pigai, juga melarang masyarakat mengibarkan bendera One piece dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk "makar" apabila dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih. 

Tidak hanya respon dari eksekutif dan seolah Setali Tiga Uang, pengibaran bendera One Piece juga mendapatkan tanggapan dari legislatif. Respon tersebut disampaikan oleh Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco, saat di konfirmasi awak media.
"Kita mendeteksi dan mendapatkan masukan lembaga pengamanan Intelijen, ada upaya upaya memang memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Sufmi Dasco baru baru ini. 

Dirinya juga menegaskan adanya gerakan sistematis untuk memecah kesatuan bangsa. Untuk itu, Dasco menghimbau agar melawan hal hal seperti itu dan bersatu. 

Menyikapi respon dari Pemerintah dan DPR terhadap pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai jika pemerintah dan DPR terlalu Lebay atau berlebihan, serta diduga berupaya mengintimidasi atau menakut nakuti warganya. 

"Secara hukum, pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan makar atau tindak pidana yang bisa disanksi dengan pemidanaan. Pengibaran bendera tersebut merupakan ekpresi sebagai bentuk atau simbol perlawanan atas ketidakadilan, tirani dan kekuasaan yang sewenang wenang," ungkap Irvan Saputra SH MH dari LBH Medan, Selasa (5/8). 
produk kecantikan untuk pria wanita

Ekspresi itu menurut Irvan, dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat.

"Secara tegas pengibaran bendera tersebut merupakan kritik rakyat terhadap negara dan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan bentuk merendahkan serta menghindari bendera Merah Putih," tegasnya. 

Untuk itu, sambung Irvan, LBH Medan menduga respon terkait pengibaran bendera merupakan pelanggaran hukum atau makar adalah intimidasi atau menakut nakuti rakyat. 

iklan peninggi badan
"Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu Lebay atau berlebihan dikarenakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," ujar Irvan Saputra.  

Negara Indonesia diakui Irvan, juga telah mengatur terkait pengibaran bendera, yaitu Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang "Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan". 

Artinya, sambung Irvan, selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan atau menghina bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana.

"Merujuk hal tersebut, kita dapat melihat Pasal 21 ayat 1 dan 2 undang undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang menegaskan jika bendera merah putih di pasang bersama dengan bendera lain atau panji dalam satu tiang, maka Sangsaka Merah putih harus berada di atasnya," beber Irvan Saputra. 

LBH Medan yakin jika bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dengan rakyat yang cerdas. Untuk itu, tidak mungkin dengan adanya pengibaran bendera One Piece bisa memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan.

Seharusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger, Irvan berharap kepada pemerintah dan DPR dapat memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia. 

"Oleh karena itu, LBH Medan menyatakan sikap 'STOP' untuk menakut nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR)," demikian tutup Irvan Saputra diakhir ucapannya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️