Unjuk Rasa BEM USU Kawal Putusan MK, Tegaskan Penolakan Terhadap Politik Dinasti
Medan (utamanews.com)
Oleh: Freddy
Rabu, 28 Agu 2024 18:18
Istimewa
Aksi unjuk rasa BEM USU mengawal Putusan MK
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) yg dipimpin oleh saudara Aziz Syahputra kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap demokrasi Indonesia dengan menggelar aksi unjuk rasa yang bertajuk "Selamatkan Demokrasi Indonesia." Aksi ini dilakukan di depan Pintu 1 Universitas Sumatera Utara, Jalan Dr. T. Mansur No.9, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 18.26 hingga 19.06 WIB.
Aksi unjuk rasa ini dipimpin oleh M. Rifky Aulia dengan diikuti oleh puluhan orang massa. Mereka menggunakan berbagai alat peraga, termasuk poster dan toa, untuk menyuarakan aspirasi mereka. Dalam aksi tersebut, massa melakukan pembakaran kertas berlogo partai sebagai simbol penolakan terhadap politik dinasti yang mereka anggap dapat merusak demokrasi di Indonesia.
Rifky Aulia, yang bertindak sebagai koordinator lapangan, dalam orasinya menekankan pentingnya mengawal jalannya Pilkada serentak 2024. "Jangan sampai kita lengah walaupun DPR sudah mengesahkan putusan MK. Kita tetap harus mengawal jalannya Pilkada, jangan sampai adanya campur tangan politik dinasti," tegas Rifky.
Hal senada juga disampaikan oleh, M.Rifky Aulia Koordinator Aksi, yang menolak keras pengaruh politik dinasti dalam pemerintahan. "Jangan sampai politik dinasti ini menguasai Indonesia, mari kita kawal Pilkada ini. Jangan sampai hanya karena satu keluarga, Indonesia ini jadi hancur," ujarnya.
Puncak aksi terjadi saat massa melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap praktik politik dinasti. Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dan berakhir pada pukul 19.06 WIB dengan massa meninggalkan lokasi secara damai dan kondusif.
Aksi yang digelar oleh BEM USU ini menjadi salah satu wujud nyata mahasiswa dalam mengawal jalannya demokrasi di Indonesia, khususnya dalam mengantisipasi dampak negatif dari politik dinasti yang dianggap dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.