Kamis, 21 Mei 2026
Terbitkan LAHP, Ombudsman Minta Kepala SMA Negeri 8 Medan Dikenai Sanksi Terkait Maulidza Sari
Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian Sabtu, 06 Jul 2024 09:55
Penyerahan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Istimewa

Penyerahan LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat, 05 Juli 2024 menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tidak naik kelasnya Sdr. Maulidza Sari dari kelas XI MIA 3 ke kelas XII dikarenakan ketidakhadiran tanpa keterangan sejumlah 34 hari. 

"LAHP telah diserahkan dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kepala SMA Negeri 8 Medan dan Perwakilan dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara", ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Jumat (5/7).

James Panggabean menyebutkan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan Maladministrasi Konflik kepentingan, Tidak Kompeten dan Tidak Patut oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan tugasnya sehingga mengakibatkan seorang peserta didik tidak naik kelas hanya dikarenakan ketidakhadiran. 

"Bahwa terjadinya Maladministrasi Tidak Kompeten oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," terang James.
James Panggabean menyampaikan bahwa Keputusan yang diambil saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan Sdri. Maulidza Sari tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Kepala SMA Negeri 8 Medan tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Sekolah sehingga mengakibatkan kerugian bagi peserta didik.

James Panggabean menyampaikan bahwa dengan ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan Korektif kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan untuk melakukan Rapat Dewan Guru yang dihadiri oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk menerbitkan keputusan kenaikan kelas Sdr. Maulidza Sari ke kelas XII.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pendampingan kepada kepala SMA Negeri 8 Medan dalam melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan memberikan sanksi kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melaksanakan Tindakan Korektif dalam LAHP," pungkas James.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later