Pasca kejadian pembakaran mobil dan rumah beserta isinya milik salah seorang wartawan media online, Junaidi Marpaung yang terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada 21 Maret 2024, masih menyisakan luka yang mendalam dihati korban dan keluarganya.
Pasalnya, rongsokan mobil yang dibakar oleh antek-antek tersangka bandar Narkoba inisial KAH selaku otak dibalik kasus tersebut, masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di jalan Tahalak Simin Gang Damai Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (3/12/2024).
Menurut Junaidi Marpaung, rongsokan mobil minibus Terios BK 1787 MI Tahun 2010 yang dibakar tersebut, secara administrasi sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu. Namun, urung dipindahkan korban dari TKP. Hal itu karena ketiadaan biaya untuk mengangkutnya mengunakan mobil derek.
Sehingga sampai kini, mobil tersebut, masih berada di TKP, persis didepan rumah korban yang diketahui sudah dibangun dan berdiri kembali dipertapakan tanah rumah yang dibakar para tersangka yang masih mendekam dibalik jeruji besi.
"Luka dihati serasa menyeruak kembali, acap kali saya melihat rongsokan mobil yang dibakar masih berada di depan teras rumah. Sejujurnya, ingin sekali memindahkannya. Namun, saya belum punya biaya untuk menyewa mobil derek, karena saya masih memprioritaskan pembangunan rumah," tutur Junaidi yang juga sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Labuhanbatu.
Meskipun begitu sambungnya, dalam kasus pembakaran ini, korban sangat berterimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pembakaran mobil dan rumah beserta isi miliknya.
Alhamdulillah, "saya sangat berterimakasih dan mengapresiasi pihak kepolisian Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dr. Benrhard L. Malau, S.I.K.,M.H., yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka pembakar mobil dan rumah milik saya."
"Prestasi ini tentunya sangat membanggakan bagi insan pers, khususnya PWI Labuhanbatu, karena dalam beberapa kasus pembakaran mobil wartawan, baru kasus ini yang berhasil diungkap dan menangkap para tersangka termasuk otak dibalik kasus tersebut, wartawan adalah mitra abadi pihak kepolisian," sebut Junaidi, yang masih berharap mendapat uluran tangan dari stakeholder untuk membangun rumah miliknya, agar bisa ditempati kembali bersama keluarga.
Atas kejadian pembakaran tersebut, sebelumnya Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut Farianda Putra Sinik mengatakan, PWI menyiapkan langkah hukum bagi perlindungan keselamatan jiwa Junaidi dan keluarganya hingga penyelidikan dan penyidikan pembakaran rumah dan mobil milik korban yang ditangani kepolisian.
"Junaidi adalah anggota PWI di Labuhanbatu dan dia mengalami kekerasan dan intimidasi dampak dari liputan pengungkapan peredaran narkoba dan BBM ilegal. Karena itu saya menyampaikan insiden ini kepada Kapolda Sumut dan sudah ditindaklanjuti kepolisian dengan mengirim personil Laboratorium Forensik dari Polda Sumut." kata Farianda Sinik beberapa bulan lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Rumah Junaidi Marpaung jurnalis salah satu media online di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Tahalak Simin Gang Damai, Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara dibakar Orang Tak Dikenal atau OTK, beberapa bulan lalu, pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.
Sebelum kejadian itu, ia mengaku mendapat ancaman dimedia sosial setelah melakukan liputan investigasi peredaran narkoba di empat tempat berbeda di Labuhanbatu selama dua hari 16 Maret 2024 dan 17 Maret 2024. Ia menyimpan bukti ancaman dari salah seorang pengguna Facebook dengan menyertakan foto Junaidi, dilansir dari Tempo.com.
Kasus pembakaran mobil dan rumah wartawan Junaidi Marpaung. Diketahui masih dalam penanganan pihak Polres Labuhanbatu. Dimana, terhadap para tersangka masih dilakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan dalam kejadian ini, pimpinan redaksi utamanews, masih terus memberikan perhatian khusus, serta tetap akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat.