Selasa, 17 Mar 2026

Rampas Hak Pejalan Kaki, Camat Medan Timur: Tidak Diindahkan Akan Dilakukan Pembongkaran

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Rabu, 05 Jun 2024 22:15
Permasalahan di atas trotoar jalan
 Istimewa

Permasalahan di atas trotoar jalan

Sejumlah warga Kota Medan diduga kerap merasa jengkel dan heran ketika me­lihat wajah fasilitas umum (Fasum) banyak yang telah berubah fungsi, mulai dari berjualan di badan jalan, trotoar, dan diatas parit.

Dalam meraup keuntungan yang besar, para pedagang tidak gentar melanggar akan larangan yang telah diterapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Seperti pedagang yang berada di Jalan Adinegoro, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur tepatnya disamping kantor Dinas Kebudayaan Kota Medan tersebut bebas membuka usaha Warung Kopi (Warkop) diatas saluran drainase (parit) dan memakai trotoar untuk tempat meja dan kursi nya.

Menurut informasi yang diterima, bahwa warung kopi itu telah lama beroperasi namun hingga sampai hari ini pedagang tersebut tetap bebas berjualan dan tidak pernah dilakukan penindakan.
Bahkan, menurut pantauan awak media di lapangan, warung kopi itu telah berdiri secara permanen diatas parit, dan telah memiliki meteran arus listrik tersendiri dari PLN.

Kuat dugaan ada kolaborasi yang baik antara Pemilik warung kopi diatas parit itu bersama Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah dan Kecamatan Medan Timur. Sehingga pedagang itu berani merubah fungsi fasilitas publik seperti trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, menjadi tempat berjualan atau berdagang.

Jelas saja dalam hal ini pemilik warung kopi itu telah merampas hak pejalan kaki. Kurangnya perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan, khususnya pihak Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan, sehingga Perwal itu berani di langgar.

“Dulu banyak yang buka warung kopi di seputaran Jalan Adinegoro hingga ke depan Kantor Satlantas Polrestabes Medan, namun para pe­da­gang diterbitkan dan di pindahkan ke GOR. Tapi kenapa warung yang berada di samping Dinas Kebudayaan Kota Medan itu bebas menggelar dagangannya. Kuat dugaan sudah men­dapat back-up dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan terkesan sengaja diciptakan untuk tujuan sebagai tempat mata penca­harian,” kata salah seorang pedagang yang pernah menggelar dagangannya di Jalan Adinegoro ujung yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (5/6/2024).
produk kecantikan untuk pria wanita

Berkaitan dengan hal tersebut setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang memanfaatkan jalan atau fasilitas umum dan mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara diatas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase garis sempadan sungai untuk berjualan berdagang dan tempat tinggal tanpa ijin dari Pemko Medan. Keberadaan trotoar juga sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang jalan yang menyatakan bahwa trotoar diberikan untuk pejalan kaki.

Kemudian, Pemko Medan menguat­kan lagi dengan Perda No. 31 tahun 1993 tentang pemakaian badan jalan. Ditambah lagi dengan lahirnya Surat Wali Kota Medan No.54/SK/1994 tentang larangan berjua­lan dan meletak­kan barang dagangan di atas jalan umum, berm/trotoar, kaki lima dan parit umum da­lam daerah kota Medan.

Dalam per­ja­lanannya, Pemko Medan juga menerbitkan Peraturan Walikota (Per­wal) No. 9 tahun 2009 tentang larangan mendirikan bangunan permanen atau sementara di atas badan jalan, trotoar, drainase dan garis sepadan sungai untuk ber­jualan atau berdagang dan tempat ting­gal lainnya.

iklan peninggi badan
Terpisah, Camat Medan Timur Noor Alfi Pane AP ketika dikonfirmasi awak media terkait pedagang yang bebas berjualan diatas parit dan trotoar di Jalan Adinegoro tepatnya disamping kantor Komisi Pemilihan Umum Sumut mengatakan, bahwa para pedagang sudah diberikan surat peringatan ke pedagang oleh pihak Kelurahan Gaharu yang ditembuskan ke Kecamatan.

“Surat himbauan penertiban bangunan pedagang kaki lima ke pedagang sudah dilayangkan pihak Kelurahan Gaharu agar mengembalikan fungsi Bahu Jalan, Drainase dan estetik Keindahan serta Kenyamanan Pejalan Kaki. Apabila hal tersebut tidak di indahkan, Pemerintah Kota Medan akan melaksanakan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Camat Medan Timur, Selasa (4/6/2024).

Sebelumnya Sekretaris Lurah Gaharu Nurul Sinuraya juga menyebutkan telah melayangkan surat himbauan penertiban bangunan pedagang kaki lima di Lingkungan Kelurahan Gaharu, Kec. Medan Timur, Kota Medan kepada pedagang kaki lima di Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dengan nomor surat 6007537-CHR/V/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.

Didalam surat himbauan itu tertulis “dengan ini kami sampaikan kepada Saudara untuk segera memindahkan mengosongkan barang- barang dalam tempo waktu 3×24 jam terhitung sejak Surat Himbauan ini diterima, agar mengembalikan fungsi Bahu Jalan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, apabila hal tersebut tidak di indahkan, Pemerintah Kota Medan akan melaksanakan pembongkaran dan segala sesuatu kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut menjadi Tanggung Jawab Bapak/Ibu/Sdr./1 Sanksi menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Pak, surat kan tembusan ke Kecamatan, langsung saja ke Kasi Trantib Kecamatan pak terkait tindak lanjutnya,” ujar Nurul Sinuraya.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️