Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bersama Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, Camat Kecamatan Pancur Batu, Kepala Desa (Kades) Hulu, Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu, Komando Rayon Militer (Koramil) Pancur Batu, dan Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Hulu, melakukan pengukuran tanah yang menjadi sengketa antara Terkelin Ginting dengan Dedi Tangkep Tarigan.
Pengukuran ulang dilakukan pada Jumat (06/03/2025), sekitar pukul 11.00 WIB oleh BPN Kabupaten Deli Serdang bersama Kantor Camat Kecamatan Pancur Batu atas permintaan Polrestabes Medan berdasarkan laporan polisi yang dibuat Terkelin Ginting pada tanggal 28 Agustus 2025 di Polrestabes Medan yang terisgistrasi dengan nomor STTLP/GAR/B/39/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan polisi tersebut, Terkelin Ginting menyebut bahwa tanah miliknya yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 229 seluas 5446 meter per segi yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2015, telah diserobot dan diklaim Dedi Tangkep Tarigan dengan melakukan pemasangan plang besi bersama kawan-kawannya pada tanggal 23 Agustus 2025.
Dalam pengukuran ulang itu, dua orang petugas dari BPN Deli Serdang dengan menggunakan Global Positioning System (GPS), mengambil tiga titik koordinat tanah milik Terkelin Ginting yang berbatasan dengan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Hulu dan Desa Salam Tani, Kabupaten Deli Serdang. Dalam SHM nomor 229 itu juga denah gambar tanah berbatasan dengan jalan sampai ke tepi sungai.
Berbeda dengan Dedi Tangkep Tarigan yang mengaku bahwa jalan ke TPU itu adalah miliknya sampai ke tepi Sungai Tengah dengan luas 2018 meter per segi yang berbatasan dengan tembok pabrik.
Dia mengklaim tanah itu adalah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 593/98/DH/XII/2016 yang diterbitkan oleh Camat Pancur Batu, Drs. Antonius Pangaribuan, MMA, pada tanggal 15 Desember 2016. Pengukuran ulang dilakukan oleh Kades Hulu, Kasuma Adi Wijaya, bersama Kadus IV Desa Hulu, Adi, yang dibantu beberapa petugas kantor desa.
Pantauan dalam pengukuran ulang ini, titik-titik batas tanah yang berbatasan dengan TPU, terjadi kelebihan ukur. Artinya, gambar yang dibuat dalam SKT Camat Pancur Batu atas nama Dedi Tangkep Tarigan tersebut, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kepada media, Terkelin Ginting menjelaskan bahwa lahan seluas 5446 meter persegi yang terletak di Jalan Suka Damai, Dusun IV, Desa Hulu itu, sudah dibelinya melalui lelang yang dilakukan oleh Bank Mandiri pada tahun 2022 lalu dan sekarang digunakan sebagai tempat penjemuran dan penggilingan jagung.
"Masalah muncul ketika saya melihat tanah milik saya ini ingin dikuasai oleh Dedi Tangkap Tarigan dan kawan-kawannya dengan cara memasang plank yang bertuliskan TANAH INI MILIK DEDI TARIGAN. Sempat terjadi perdebatan sengit di lapangan. Saya sebenarnya sempat mengalah dan dimediasi oleh pihak desa maupun kecamatan untuk berdamai. Namun karena Dedi tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, saya pun mendesak Polrestabes Medan untuk menuntaskan laporan saya itu," ungkap Terkelin.
Sementara, Dedi Tarigan saat ditemui mengaku kalau tindakan yang dilakukannya tidak salah sama sekali. "Alasannya, saya berpatok pada surat tanah yang saya miliki dimana tanah seluas 2018 meter per segi ini berdampingan dengan tanah milik Terkelin Ginting. Menurutku tidak ada yang salah. Bahkan, jalan menuju kuburan itu juga masih milik saya,” aku Dedi penuh percaya diri.
Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pancur Batu, Agnes beru Ginting, saat dimintakan tanggapannya terhadap terbitnya SKT Camat Pancur Batu yang menerangkan bahwa tanah atas nama Dedi Tangkep Tarigan berbatasan dengan tembok pabrik, sedangkan fakta di lapangan tanah yang diklaim itu adalah jalan menuju ke kuburan umum, mengaku sama sekali tidak tahu mengenai hal itu.
"Kehadiran saya hanya sebatas mewakili Camat Kecamatan Pancur Batu semata. Namun yang berperan utama saat pengukuran adalah BPN Deli Serdang. Masalah hasil pengukuran itu akan diserahkan kepada proses hukum di pengadilan Deli Serdang," ucapnya tanpa beban.
Padahal dalam aturan yang ada, BPN hanya melakukan pengukuran di atas tanah yang sudah bersertifikat SHM. Sedangkan terhadap SKT yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Pancur Batu, pengukuran dilakukan oleh pihak Desa Hulu bersama Kantor Kecamatan Pancur Batu.
Penyidik dari Polrestabes Medan meminta agar pengukuran ulang yang dilakukan itu dibuatkan berita acaranya oleh pihak Desa Hulu bersama Kecamatan Pancur Batu yang ditandatangani oleh seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang hadir.