Prihatin Dengan Lampu Penerangan Jalan, Massa TMP & KAMUS Datangi Kantor PLN dan Bappenda Asahan
Asahan (utamanews.com)
Oleh: Marshal
Jumat, 05 Feb 2021 10:25
Istimewa
Masyarakat saat berunjuk rasa di kantor PLN, Kamis (4/2).
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Taruna Merah Putih (DPC TMP) Asahan dan Kaukus Muda Asahan (KAMUS) mendatangi kantor PLN Ranting Kisaran dan Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Asahan, Kamis (04/02/2021).
Massa meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap Kadis Bappenda Kabupaten Asahan atas realisasi Pendapatan ataupun peruntukan dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibebankan kepada masyarakat 5%.
Koorlap juga meminta Bupati Asahan H. Surya B.Sc untuk mengevaluasi jabatan Kadis Bappenda Asahan karena dianggap tidak berkompeten.
"Tidak berkompeten dan kami anggap gagal dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pertanggungjawaban PPJ 5% di Kabupaten Asahan", tegas M. Seto.
Kedatangan para mahasiswa dan pemuda tersebut ke kantor PLN mempertanyakan kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun Bappenda Asahan terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini dipungut dari iuran masyarakat sebagai pelanggan listrik sebesar 5%.
Muhammad Seto Lubis selaku koordinator lapangan meminta transparansi maupun pertanggungjawaban pihak PLN maupun Bappenda Asahan sejauh mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun peruntukannya dari uang rakyat yang dipungut dari setiap pelanggan sebesar 5% yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat, sementara kondisi lampu penerangan jalan di Kabuapten Asahan khususnya di Kota Kisaran cukup memprihatinkan.
Selanjutnya di Kantor Bappenda, di hadapan pengunjukrasa, Kepala Bappenda Asahan, Drs. Sorimuda Siregar, MSi, memberikan penjelasan kepada Koalisi Taruna Merah Putih (DPC TMP Asahan) dan Kaukus Muda Asahan (KAMUS).
"Bahwa Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Asahan tahun 2020 menerima PAD dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp 28,1 miliar lebih. PAD PPJ tersebut diperoleh dari setoran transfer PLN Cabang Rantau Perapat, Siantar dan Sibolga ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asahan",ujar Sorimuda.
Selanjutnya mantan Kabankesbang Linmas Pemkab Asahan itu juga menjelaskan bahwa untuk anggaran pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Massa TMP dan KAMUS merasa tidak puas dengan jawaban tersebut dan selanjutnya mengungkapkan kekecewaanya kepada pihak Bappenda dan pihak PLN Ranting dan berjanji akan datang kembali dengan massa yang lebih besar, kemudian membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawalan pihak kepolisian.