Kelompok Mekar dan Serasi dari desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, menghadiri persidangan terkait gugatan oleh Pusat Koperasi Karyawan (Puskopar) A Kodam I Bukit Barisan di Pengadilan Negeri Lukuk Pakam, Register Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Lbp. Agenda persidangan melibatkan pemeriksaan kelengkapan berkas, identitas kuasa hukum, dan penunjukan hakim mediator. Hakim Mediator yang ditunjuk adalah Asraruddin Anwar. Para pihak kemudian menentukan jadwal mediasi.
Puskopkar A Kodam I Bukit Barisan menggugat 4 warga Desa Sei Tua pada 8 Januari 2024, dengan Turut Tergugat Kepala Desa Sei Tuan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Gugatan didasarkan pada klaim bahwa lahan warga merupakan bagian dari SHGU NO.1 Tanggal 30 Agustus 1994, dan sedang diajukan perpanjangan HGU seluas 992,79 Ha.
Rimson Parhusip, tokoh agama di desa Sei Tuan, Jumat (8/3) menyatakan, "Kami bertani sejak 1960an, makan dari persawahan, bukan untuk kekayaan. Lahan ini sudah kami usahai, ada gereja tempat beribadah."
BAKUMSU mendampingi masyarakat Sei Tuan untuk mempertahankan tanah sebagai sumber mata pencaharian. Lahan yang diklaim Puskopkar sudah dikuasai puluhan tahun, termasuk lahan padi, pemukiman, dan rumah ibadah.