Jumat, 01 Mei 2026

Pertahankan Lahan, Warga Pantai Labu Digugat TNI

Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Jonas Jumat, 08 Mar 2024 12:58
Persidangan lahan warga
 Istimewa

Persidangan lahan warga

Kelompok Mekar dan Serasi dari desa Sei Tuan, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, menghadiri persidangan terkait gugatan oleh Pusat Koperasi Karyawan (Puskopar) A Kodam I Bukit Barisan di Pengadilan Negeri Lukuk Pakam, Register Perkara Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Lbp. Agenda persidangan melibatkan pemeriksaan kelengkapan berkas, identitas kuasa hukum, dan penunjukan hakim mediator. Hakim Mediator yang ditunjuk adalah Asraruddin Anwar. Para pihak kemudian menentukan jadwal mediasi.

Puskopkar A Kodam I Bukit Barisan menggugat 4 warga Desa Sei Tua pada 8 Januari 2024, dengan Turut Tergugat Kepala Desa Sei Tuan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang. Gugatan didasarkan pada klaim bahwa lahan warga merupakan bagian dari SHGU NO.1 Tanggal 30 Agustus 1994, dan sedang diajukan perpanjangan HGU seluas 992,79 Ha.

Rimson Parhusip, tokoh agama di desa Sei Tuan, Jumat (8/3) menyatakan, "Kami bertani sejak 1960an, makan dari persawahan, bukan untuk kekayaan. Lahan ini sudah kami usahai, ada gereja tempat beribadah."

BAKUMSU mendampingi masyarakat Sei Tuan untuk mempertahankan tanah sebagai sumber mata pencaharian. Lahan yang diklaim Puskopkar sudah dikuasai puluhan tahun, termasuk lahan padi, pemukiman, dan rumah ibadah.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️