Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan di Kabupaten Batu Bara mengaku mengalami dugaan penghalangan peliputan dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik terkait kaburnya seorang tahanan, Kamis (7/5/2026).
Merespons insiden tersebut, komunitas wartawan di Batu Bara menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor lapas pada Senin, 11 Mei 2026. Aksi itu disebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan pembatasan kerja pers dan minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada Kapolres Batu Bara melalui Sat Intelkam serta pihak lapas, para wartawan menilai tindakan yang terjadi pada Rabu malam, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wib telah mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Dugaan Penghalangan Saat Peliputan
Insiden bermula saat seorang tahanan dilaporkan melarikan diri dari rumah tahanan di Lapas Labuhan Ruku. Sejumlah awak media yang memperoleh informasi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan.
Namun di lapangan, wartawan mengaku tidak memperoleh akses informasi yang memadai. Beberapa di antaranya disebut dilarang mendekat ke area tertentu, dihalangi saat mengambil dokumentasi, hingga mendapat perlakuan yang dinilai intimidatif.
Situasi semakin memicu polemik setelah muncul keterangan dari pihak humas lapas yang dinilai tidak selaras dengan fakta di lapangan. Kalangan wartawan menilai narasi resmi tersebut berpotensi menimbulkan bias informasi di tengah publik.
Dalam rencana aksi tersebut, massa wartawan akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
• Mendesak Kalapas dan jajaran humas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.
• Meminta komitmen keterbukaan informasi kepada insan pers di Kabupaten Batu Bara.
• Mendesak pelayanan informasi publik dilakukan secara profesional dan transparan.
Aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda orasi, pembacaan pernyataan sikap, teatrikal, hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Koordinator aksi tercatat atas nama Mariati AB, sementara penanggung jawab aksi yakni Alaiaro Nduru.
Secara hukum, dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers.
Selain itu, polemik tersebut juga dikaitkan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai institusi negara, lapas dinilai memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang akurat, proporsional, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Kalangan wartawan menegaskan, aksi tersebut bukan semata bentuk solidaritas profesi, melainkan upaya menjaga fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap institusi publik.
“Pers bukan lawan negara. Pers bekerja untuk memastikan akuntabilitas berjalan dan publik memperoleh informasi yang benar,” ujar salah satu perwakilan wartawan Batu Bara.
Hingga berita ini disusun, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut.