Kamis, 07 Mei 2026

Kebijakan Pembongkaran Rumah di Tanjung Gabus Dinilai Tidak Adil, Warga Protes

Deli Serdang (utamanews.com)
Oleh: Indar Muda Kamis, 07 Mei 2026 20:07
 Istimewa

Kebijakan pembongkaran rumah warga di Desa Tanjung Gabus, Kabupaten Deli Serdang, memicu kemarahan masyarakat. Dugaan kuat muncul terkait praktik tebang pilih dalam penegakan aturan bangunan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Rumah warga yang dibongkar disebut memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan terkait status lahannya. Namun ironisnya, bangunan tersebut tetap diratakan dengan alasan tidak memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini menyeret nama Asri Ludin Tambunan, yang menurut warga gagal menunjukkan rasa keadilan terhadap masyarakat kecil. Nama pejabat ini kini menjadi sorotan utama karena dinilai tidak berpihak pada rakyat yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Yang dibongkar rumah rakyat kecil, bukan bangunan mewah. Ada yang masih berupa rumah semi permanen dan gubuk. Kalau memang alasannya IMB, kenapa bangunan lain yang juga tidak punya izin tidak disentuh?” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Warga menilai alasan tidak memiliki IMB/PBG terkesan dipaksakan. Pasalnya, masyarakat mengaku pernah berupaya mengurus izin bangunan, namun prosesnya disebut berbelit dan diduga dipersulit di tingkat pemerintahan desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prosedur perizinan.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Kepala Desa Tanjung Gabus. Warga menyebutkan bahwa pihak desa tidak memberikan kemudahan administrasi kepada masyarakat yang ingin mengurus legalitas bangunan mereka. “Warga mau taat aturan, tapi ketika mau mengurus izin malah dipersulit. Setelah itu rumah dibongkar. Ini yang membuat masyarakat kecewa,” ungkap warga lainnya.

Yang paling memicu pertanyaan publik adalah adanya sejumlah bangunan lain di kawasan yang sama yang disebut berdiri tanpa IMB/PBG, namun tidak ikut dibongkar. Salah satu yang ramai diperbincangkan warga adalah bangunan kantor organisasi wartawan yang berada di deretan lahan yang disebut berasal dari surat induk yang sama sebelum dipecah.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan aturan. Warga mempertanyakan mengapa pemerintah terkesan berani terhadap rakyat kecil, namun diduga tutup mata terhadap bangunan tertentu yang seharusnya sama-sama melanggar peraturan.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Kalau hukum ditegakkan, tegakkan semuanya. Jangan pilih-pilih. Jangan sampai masyarakat menilai ada kepentingan tertentu di balik pembongkaran ini,” tegas warga, menekankan perlunya kesetaraan dalam penegakan hukum.

Masyarakat kini meminta DPRD Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan ketidakadilan dalam proses pembongkaran tersebut. Warga juga menuntut penelusuran lebih lanjut terkait dugaan hambatan pengurusan izin yang mereka alami.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun Pemerintah Desa Tanjung Gabus belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tebang pilih dan dugaan mempersulit pengurusan izin bangunan warga. Ketiadaan respons ini semakin memicu ketidakpuasan publik.

iklan peninggi badan
Kejadian ini menjadi cermin bagi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan dan penegakan hukum di Deli Serdang. Warga menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan aturan diterapkan secara merata tanpa diskriminasi.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️