Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, dibuktikan dengan banyaknya pelaku tindak pidana narkoba yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Pemberantasan peredaran narkoba ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, sangat jelas dan tegas dinyatakan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagaimana yang tertuang pada poin ke 7 yakni, memperkuat reformasi politik hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.,M.H., dalam hal ini sangat serius melaksanakan pemberantasan narkotika yang ada wilayah hukumnya, sampai membentuk team khusus untuk melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pelaku narkoba baik yang ada di kota hingga ke pelosok desa.
Sebagaimana informasi dihimpun utamanews, baru-baru ini, team khusus yang dibentuk Kapolres Labuhanbatu, telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria diduga pelaku pengedar narkoba di wilayah desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (31/5/2025) sekira pukul 21.00 Wib.
Dimana, dalam kegiatan pengungkapan itu, team khusus yang dibentuk Kapolres Labuhanbatu bersama Opsnal Polsek Panai Hilir berhasil menangkap salah satu pengedar narkoba berinisial E (50) beserta barang bukti didaerah pesisir Sei Berombang persisnya di dusun 1 kampung kuala desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir.
Dalam pengungkapan itu, team khusus bersama opsnal Polsek Panai Hilir mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, 3 (tiga) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, 25 (dua puluh lima) plastik klip kosong transparan, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah pipet, 1 (satu) kotak kaleng berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp605. 000 yang diduga hasil penjualan sabu dan 1 unit handphone merek Vivo.
Namun, meskipun begitu gencarnya Polres Labuhanbatu dalam melakukan penindakan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, tidak membuat para pelaku penyalahguna narkoba menjadi takut untuk menjual barang haram tersebut. Pasalnya, berdasar informasi yang dihimpun utamanews, peredaran narkoba hingga kini, Kamis (5/6/2025), masih marak di desa Sei Sakat kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu dikuatkan dari informasi nara sumber utamanews yang tidak ingin dituliskan namanya dalam pemberitaan. Ia menyampaikan bahwa peredaran narkoba di desa Sei Sakat kecamatan Panai Hilir masih marak, diduga dikendalikan bandar narkoba berinisial Dewa dan Wawan. Yang mana, kedua terduga bandar narkoba ini mempunyai kaki tangan berinisial Sakim dan Paisal yang berperan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu kepada para pengguna.
Selain informasi, sumber utamanews juga memberikan data berupa tayangan video yang menunjukkan salah seorang kaki tangan dari kedua bandar narkoba itu menjual langsung narkotika jenis sabu kepada pelanggannya di sebuah rumah yang berada di jalan PLN dusun 1 desa Sei Sakat kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu.
Tentunya, kegiatan jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan para bandar narkoba bersama kaki tangannya ini, berdampak sangat merusak generasi bangsa dan meresahkan masyarakat, selain itu kejahatan pencurian semakin marak.
Masyarakat sangat berharap, pihak Polres Labuhanbatu melalui team khusus dan opsnal Polsek Panai Hilir, dapat mengungkap dan menangkap para bandar narkoba beserta kaki tangannya. Sehingga barang haram narkoba di desa Sei Sakat Panai Hilir, bisa bersih dan hilang dari peredaran.
Terkait maraknya peredaran narkoba di desa Sei Sakat kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu. Utamanews.com mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan, S.H., lewat pesan WhatsApp, Kamis (5/6/25) sekira pukul 11.17 Wib. Namun hingga berita ini diterbitkan redaksi konfirmasi yang dilayangkan urung mendapat tanggapan.