Pekerjaan pembangunan Bronjong dan Tembok Penahan Tanah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, tengah disorot karena diduga menggunakan material batu ilegal. Batu-batu yang digunakan dalam proyek ini berasal dari sungai sekitar lokasi proyek yang tidak memiliki izin Galian C. Hal tersebut diungkapkan oleh seorang warga berinisial TH, yang mengaku menjual batu koral ukuran 20-30 cm kepada pihak pemborong proyek tersebut.
Pada saat tim media berkunjung ke lokasi proyek, Kamis (18/9), mereka mendapati sebuah mobil dump truck berwarna merah yang sedang mengangkut batu dari sungai menuju lokasi pembangunan penanganan longsor. Keberadaan material batu tersebut langsung dipantau oleh awak media, yang kemudian mendokumentasikan kejadian tersebut. Tak lama setelah itu, seorang warga mendekati awak media dan mengungkapkan keterlibatannya dalam distribusi batu tersebut.
Warga tersebut, yang berinisial TH, menceritakan bahwa dirinya adalah pemasok batu untuk proyek penanganan longsor itu. Batu-batu yang diambil dari sungai di sekitar lokasi proyek itu dijual kepada pihak pemborong. Keterangan yang diberikan warga tersebut mengindikasikan adanya praktek penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut, yang berpotensi merugikan lingkungan.
Pada papan proyek yang terpasang di lokasi, terlihat bahwa instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini adalah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dengan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (PJN WIL II SUMUT) sebagai pengelola kegiatan. Proyek ini bertajuk "Penanganan Longsoran PPK 2.2", yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar 4,7 miliar rupiah. Kontrak ini dikerjakan oleh CV. Mandala Jaya Abadi dan dijadwalkan berlangsung mulai bulan Juli hingga Desember 2025.
Salah seorang pengawas yang berada di sekitar proyek, yang dikenal dengan nama marga Sihite, mengungkapkan kepada awak media bahwa ketinggian bronjong yang sedang dibangun mencapai sekitar 5 meter. Namun, pengawas tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait lebar dan panjang volume bangunan bronjong tersebut, yang tentu saja menjadi informasi yang dibutuhkan untuk memastikan kualitas dan kelayakan proyek.
Kondisi proyek yang terlihat di lapangan menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait dengan penggunaan batu ilegal yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam di sekitar kawasan tersebut. Material batu yang diambil tanpa izin dari sungai jelas melanggar peraturan yang ada, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan alam.
Atas temuan tersebut, beberapa awak media berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara untuk mengonfirmasi perihal dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. Heber Tambunan, salah satu pejabat dari dinas lingkungan hidup setempat, menyampaikan apresiasi terhadap niat wartawan untuk memberikan informasi tersebut. Ia menyatakan pentingnya pengawasan terhadap proyek yang berpotensi merusak lingkungan.
Heber Tambunan juga menekankan bahwa tindak lanjut atas penggunaan material ilegal ini akan dilakukan dengan hati-hati. Pihaknya akan memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan harus mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait izin penggunaan material dan dampak terhadap ekosistem sungai.
Masyarakat dan awak media berharap agar persoalan terkait lingkungan sungai dan sekitarnya dapat segera teratasi dengan langkah-langkah yang tepat. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan lebih tegas dalam mengawasi proyek-proyek yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk memeriksa izin Galian C yang dikeluarkan bagi pengambilan material dari sungai.
Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi yang lebih terukur. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memaksimalkan potensi sumber daya alam sambil menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Tapanuli Utara.
Secara keseluruhan, penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan jalan ini menimbulkan keprihatinan, baik dari segi dampak lingkungan maupun aspek hukum. Tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.