Selasa, 17 Mar 2026

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi, Minta BPJS Ketenagakerjaan Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan

Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Kamis, 12 Mar 2026 13:35
Penyerahan LHP kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Ombudsman RI
 Istimewa

Penyerahan LHP kepada BPJS Ketenagakerjaan oleh Ombudsman RI

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penolakan pencairan JHT terhadap para pelapor.

“Hasil pemeriksaan kami menyimpulkan adanya maladministrasi dalam penolakan pencairan JHT bagi PPPK paruh waktu di Kota Medan. Status mereka sebagai THL telah berakhir sehingga secara ketentuan telah memenuhi kriteria berhenti bekerja,” kata Herdensi, Kamis (12/3/2026).
Dalam laporan yang diterima Ombudsman, para pelapor menyampaikan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan menolak permohonan pencairan JHT karena status pekerjaan mereka pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) tidak tercatat berhenti bekerja. Perubahan status dari THL menjadi PPPK Paruh Waktu dianggap bukan sebagai penghentian hubungan kerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor: 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPPK Paruh Waktu.

Namun Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status THL para pelapor telah memenuhi ketentuan berhenti bekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022.

Herdensi juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa pencairan JHT sebenarnya telah dilakukan kepada sebagian PPPK Paruh Waktu di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
produk kecantikan untuk pria wanita

“Penolakan pencairan JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota tidak sejalan dengan fakta di lapangan, karena terdapat PPPK paruh waktu di beberapa OPD yang justru sudah menerima pencairan JHT,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera memproses pencairan JHT secara penuh bagi PPPK Paruh Waktu Kota Medan serta melakukan koordinasi dengan masing-masing OPD terkait mekanisme administrasi pencairannya.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan pimpinan OPD menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi PPPK Paruh Waktu di instansi masing-masing.

iklan peninggi badan
“Ombudsman juga meminta agar setelah proses pencairan JHT selesai, para PPPK Paruh Waktu kembali diaktifkan dan didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Herdensi.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️