Pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan perkebunan negara kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai keberadaan perkebunan milik negara seharusnya memberi dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, di wilayah operasional PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Kebun Labuhan Haji, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kondisi sosial masyarakat di sekitar area Hak Guna Usaha (HGU) justru memunculkan tanda tanya besar.
Temuan yang beredar di lapangan menunjukkan masih adanya warga yang masuk kategori miskin ekstrem di sekitar wilayah operasional perkebunan tersebut. Situasi ini memicu kritik dari sejumlah aktivis masyarakat sipil yang mempertanyakan efektivitas program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan.
Data Kemiskinan di Lingkungan Perkebunan
Berdasarkan data pemetaan pembangunan desa melalui program SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2026, tercatat sedikitnya 15 kepala keluarga (KK) di lingkungan sekitar perkebunan masih dikategorikan sebagai miskin ekstrem. Selain itu, terdapat pula sejumlah siswa dari keluarga tidak mampu yang disebut belum tersentuh program bantuan pendidikan.
Temuan ini dinilai kontras dengan ekspektasi masyarakat terhadap perusahaan perkebunan berskala besar yang beroperasi di wilayah tersebut selama bertahun-tahun. Kehadiran perusahaan negara diharapkan tidak hanya berfokus pada produksi komoditas perkebunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar.
Kewajiban TJSL Perusahaan
Dalam kerangka regulasi nasional, kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa implementasi aturan tersebut masih sering menjadi perdebatan, terutama terkait transparansi program dan distribusi manfaat kepada masyarakat sekitar.
Di tingkat lokal, pemerintah desa kerap menjadi pihak yang harus menutup berbagai kekurangan melalui alokasi dana desa untuk program bantuan sosial, pendidikan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Kritik dari Lembaga Masyarakat
Ketua Lembaga Reclassering Indonesia Komda Sumatera Utara, Sahrijal Naibaho, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan.
Menurutnya, perusahaan milik negara seharusnya memiliki komitmen kuat dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah operasionalnya.
Ia juga menyinggung bahwa isu kemiskinan ekstrem di kawasan perkebunan negara tidak sejalan dengan berbagai program pengentasan kemiskinan yang saat ini menjadi agenda nasional pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Dugaan Rangkap Jabatan Aparatur Desa
Dalam perkembangan lain, investigasi lapangan juga menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang kepala desa di wilayah tersebut. Oknum kepala desa berinisial S disebut merangkap sebagai karyawan sekaligus menjalankan fungsi kehumasan di perusahaan perkebunan tersebut.
Jika benar terjadi, praktik ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur larangan kepala desa merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Para pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai rangkap jabatan dapat mempengaruhi independensi aparatur desa dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Klarifikasi Perusahaan Belum Didapatkan
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media ke kantor manajemen perkebunan dilaporkan belum memperoleh keterangan resmi. Beberapa pejabat yang biasanya menjadi penghubung dengan media disebut tidak berada di tempat saat didatangi.
Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional 1 Kebun Labuhan Haji belum memberikan tanggapan resmi terkait data kemiskinan di sekitar wilayah operasional maupun dugaan rangkap jabatan aparatur desa tersebut.
Desakan Audit dan Evaluasi
Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program TJSL di lingkungan perkebunan negara.
Audit transparansi dinilai penting guna memastikan bahwa program sosial perusahaan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan serta tidak hanya menjadi formalitas administratif.
Bagi warga di sekitar kawasan perkebunan di Labuhanbatu Utara, harapan sederhana tetap sama: keberadaan perusahaan negara harus membawa manfaat nyata bagi kehidupan masyarakat, bukan sekadar menjadi pusat produksi ekonomi tanpa dampak sosial yang signifikan.