Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akan menggelar aksi demonstrasi di depan PT Anugerah Sibolga Lestari (ASL), pabrik pengolahan karet, yang beroperasi di Jalan Padang Sidimpuan, KM 4,5 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten 'Sahata Saholoan' pada Senin 21 November 2022 mendatang.
Enda Caniago mengatakan, aksi demo yang akan mereka gelar, sebagai bentuk protes terhadap perusahaan pengelola karet, yang diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Bahkan, Pimpinan aksi itu menyampaikan, perusahaan tersebut diduga melanggar peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko. Dan PP No 22 Tahun 2021, terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sehubungan telah kita ketahui PT. Anugerah Sibolga Lestari (ASL), Pabrik Pengolahan Karet yang beroperasi di Jalan Padang-Sidempuan KM 4,5 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, diduga beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan dan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," ujarnya sembari memperlihatkan isi SPA.
Hal ini kata Enda, terindikasi dari polusi udara berupa bau tidak sedap yang masih menyebar di ruang udara publik, yang menjadi konsumsi masyarakat sekitar Kelurahan Sarudik.
"Sebab, apabila PT ASL sudah memiliki Dokumen AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, sudah pasti sisa pembuangan operasi pengolahan Karet bisa tertangani dengan baik, tanpa menghasilkan bau yang menyengat dilingkungan sekitar pabrik, yang juga menjadi kawasan padat penduduk di Kabupaten Tapteng," kata Enda, Kamis (17/11/2022).
Selain itu, sambung Enda Caniago. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko. PT ASL yang beroperasi dan melakukan kegiatan komersil, dengan Kode Baku Lapangan Industri (KBLI) 22123, dengan deskripsi usaha sebagai Industri Karet Remah, menurutnya sudah masuk kedalam kategori usaha beresiko tinggi.
"Sebab di dalam Pasal 17 Ayat 3 termaktub 'Dalam hal pelaku usaha melakukan kegiatan usaha dengan tingkat resiko tinggi, diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, kegiatan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Masih kata Mahasiswa ini, PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 5 Ayat 1 berbunyi 'AMDAL wajib dimiliki bagi setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
"Artinya, usaha yang masuk kedalam kategori resiko tinggi dalam menjalankan operasionalnya seperti dalam pengklasifikasian PP No 5 Tahun 2021, wajib memiliki Dokumen Amdal. Sebab, diperkuat melalui PP No 22 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 1, yang telah disampaikan. Jadi, PT ASL harus memberhentikan segera proses operasional produksinya. Apabila Pabrik Karet yang berada di Jalan Padang-Sidempuan KM 4,5 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, belum memiliki Dokumen Amdal dan Persetujuan Lingkungan," himbaunya.
"Atas dasar ini, maka kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga Tapanuli Tengah, akan mengadakan aksi damai, yang dilaksanakan Pada Senin, 21 November 2022. Dengan tujuan aksi, PT Anugerah Sibolga Lestari atau ASL, yang ada di Jalan Padang Sidempuan, Kecamatan Sarudik. Dan Meminta PT. Anugrah Sibolga Lestari (ASL) untuk menutup pabrik pengolahan karet sebelum memiliki dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan dan PKKPR," tandasnya.