Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga - Tapteng, mendesak agar Pabrik Karet PT Anugrah Sibolga Lestari berhenti melakukan operasional sebelum memiliki legalitas dalam beroperasi berupa Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pimpinan Aksi yang Juga Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga Tapanuli Tengah, Enda Caniago (Pakai Kaca Mata Hitam) didampingi Kordinator lapangan, ADI Gunawan, saat diwawancarai oleh Wartawan usai demo PT Anugrah Sibolga Lestari/ Pabrik Karet Sarudik
"Sebagai syarat Perizinan Berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 17 Ayat 3, yang mewajibkan usaha dengan resiko tinggi harus memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lokasi Pabrik atau (Perubahan) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)," ungkap pimpinan aksi, Kamis (24/11).
Enda Chaniago, selaku Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah, saat dikonfirmasi menyampaikan, aksi yang dilakukan mereka atas permintaan masyarakat di Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kami menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah, terkhusus masyarakat sekitar lokasi Pabrik Karet Sarudik, yang merasa dirugikan kesehatannya. Karena setiap hari harus menghirup bau busuk yang berasal dari lokasi pabrik. Dari aduan masyarakat setempat, kami kemudian melakukan investigasi terhadap legalitas Pabrik Karet tersebut," beber Enda sebagai Pimpinan Aksi Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga Tapanuli Tengah, Kamis (24/11/2022).
Dari hasil investigasi, aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga Tapanuli Tengah menduga PT Anugerah Sibolga Lestari beroperasi secara illegal.
"Dari temuan kami, didapati Pabrik Karet Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, di bawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari tidak memiliki Dokumen AMDAL dan Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kami menduga, Pabrik Karet tersebut beroperasi secara illegal selama ini dan layak untuk ditutup," ungkapnya.
Ketika Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga Tapteng, melakukan duduk perkara dengan Manajemen Pabrik Karet dibawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari didampingi oleh Pihak Polres Tapteng, pihak Manajemen PT ASL diduga tidak mampu menunjukkan Dokumen AMDAL dan Izin Lokasi Pabrik atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pihak Manajamen Pabrik Karet di bawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari ngotot menyampaikan jika usaha mereka tidak melanggar lingkungan dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa membuktikan legalitas usaha mereka.
Adapun tuntutan dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah tersebut, terbagi menjadi 3 poin. Dimana poin pertama menolak pengoperasian produksi Pabrik Karet dibawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari sebelum terpenuhnya Dokumen AMDAL dan Izin Lokasi atau PKKPR.
Poin kedua, mendorong pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap proses produksi Pabrik Karet Sarudik. Dikarenakan berjalan tanpa legalitas dan melanggar Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Wilayah Hukum Indonesia.
Dan poin ketiga, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses produksi Pabrik Karet tersebut, maka meminta kepada Penegak Hukum untuk membubarkan PT Anugrah Sibolga Lestari selaku Perusahaan yang menaungi Pabrik Karet di Sarudik tersebut.
Sementara, dalam pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga Tapanuli Tengah, menyatakan, Pabrik Karet yang beroperasi di jalan Padang Sidempuan KM 4.5 Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dibawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Perusahaan Singapura dan Warga Negara Singapura sangat berani beroperasi tanpa legalitas usaha di Indonesia.
'Pabrik Karet tersebut beroperasi tanpa Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bentuk Persetujuan Lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang (PKKPR), yang sebelumnya dinamakan sebagai izin lokasi'.
'Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, Pabrik Karet dibawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari dengan KBLI 22321 termasuk kedalam kategori usaha berbasis resiko tinggi, sehingga sesuai Pasal 17 Ayat 3, mewajibkan Pabrik Karet yang berada dibawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari memiliki Dokumen AMDAL'.
Selain itu, Pabrik Karet dibawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari tersebut juga tidak memiliki Izin Lokasi atau sekarang bernama Persetujuan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, sebagai usaha skala besar yang beroperasi ditengah-tengah pemukiman masyarakat padat penduduk, Pabrik Karet dibawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari wajib memiliki Izin Lokasi atau PKKPR'.
"Oleh karena itu, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah dalam penyampaian aspirasi ini menyampaikan Manifesto terkait Pengoperasian Pabrik Karet dibawah naungan PT Anugrah Sibolga Lestari," pungkas Enda.