Senin, 25 Mei 2026
Lapas Kelas IIA Sibolga Banta Keterlibatan Pihak Tertentu Dalam Pengadaan BAMA
Sibolga (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Senin, 25 Mei 2026 20:42
Lapas Kelas IIA Sibolga.
Istimewa

Lapas Kelas IIA Sibolga.

Kepala Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIA Sibolga, Tri Purnomo, mengklarifikasi dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengadaan Bahan Makanan (BAMA) di lingkungan kerjanya.

Pernyataan Kalapas Tri Purnomo tersebut diterima awak media melalui pesan WhatsApp dari SSB, salah satu pejabat di Lapas Kelas IIA Sibolga, Senin (25/5/2026).

"Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online mengenai dugaan keterlibatan istri salah satu pejabat di Lapas Kelas IIA Sibolga dalam pengadaan BAMA, dengan ini Lapas Kelas IIA Sibolga menyampaikan klarifikasi," ujar Tri Purnomo dalam rilis pers tersebut.

Ia menyebutkan, bahwa informasi yang disampaikan kepada Media merupakan tidak benar atau tidak berdasar, dan merupakan dugaan sepihak yang tidak didukung fakta maupun bukti yang sah.
Menurutnya, proses pengadaan BAMA di Lapas Kelas IIA Sibolga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

"Seluruh tahapan penyelenggaraan dan pengadaan BAMA dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku secara transparan dan akuntabel pada Aplikasi Pengadaan Online," sebutnya.

"Dimana dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, seluruh kegiatan dilaksanakan oleh Pihak Ke-3 (Vendor Pelaksana) sesuai dengan Kontrak nomor : WP.2.PAS.PAS.8-PVB.02.07-2505 Tanggal 31 Desember 2025, serta berada dalam pengawasan pejabat yang berwenang," jelas Kapalas Kelas IIA Sibolga.

Sambung Tri Purnomo, terkait keterlibatan istri pegawai Lapas Kelas IIA Sibolga dalam pengelolaan ataupun pengendalian pengadaan BAMA sebagaimana yang di kabarkan, merupakan tidak benar.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Adapun dugaan terkait penggunaan dua orang mantan warga binaan yang berinisial HP dan S sebagai operator lapangan dan pelaksana belanja logistik serta penggunaan kendaraan operasional berupa mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut BAMA, merupakan kewenangan dari pihak ketiga atau vendor pelaksana BAMA, serta berada di luar kewenangan pejabat maupun institusi Lapas Kelas IIA Sibolga," katanya.

Lanjut Tri Purnomo, bahwa pihak Lapas Kelas IIA Sibolga senantiasa terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi serta berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Lapas Kelas IIA Sibolga juga secara rutin setiap hari melaporkan penyelenggaraan BAMA melalui aplikasi SIMONEV BAMA sebagai sarana monitoring dan evaluasi oleh pejabat berwenang, baik di tingkat wilayah maupun pusat.

iklan peninggi badan
"Kami menghimbau seluruh pihak agar menyampaikan informasi secara berimbang, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later